Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap akan melelang aset yang dirampas dari terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, Harvey Moeis. Lelang akan dilakukan karena kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pasti kalau sudah inkrah (akan dilelang)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Dia mengatakan keberatan yang diajukan istri Harvey, Sandra Dewi, bukan masalah untuk melakukan lelang. Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
"Prinsipnya prosesnya tetap berjalan apa yg sudah diinikan (digugat), keberatan itu tidak menunda (proses lelang). Nanti setelah dieksekusi kalau memang itu untuk dilakukan lelang, lelang pastinya. Dilelang pun nanti ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara," jelasnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).
(ond/haf)