Bagir Ingin Jabatan Hakim Agung Diemban Seumur Hidup

Bagir Ingin Jabatan Hakim Agung Diemban Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2007 15:20 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung akan mengupayakan jabatan hakim agung diemban seumur hidup. Upaya itu tertuang dalam revisi UU MA yang kini tengah diajukan."Kita sedang mengajukan perubahan UU MA, siapa tahu jadi seumur hidup. Jadi Pak Bagir tidak perlu perpanjang-panjang lagi," ujar Ketua MA Bagir Manan usai melantik 6 hakim agung di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (15/8/2007).Menurut Bagir, ketentuan itu akan diberlakukan bagi hakim yang saat ini berusia kurang dari 65 tahun atau sebelum memasuki batas usia pensiun."Jika ini disahkan, ini tidak akan berlaku bagi orang-orang seperti kami (pensiun diperpanjang)," katanya.Syarat menjadi hakim agung, imbuh dia, minimal berusia 50 tahun dan udah berprofesi sebagai hakim minimal 20 tahun. Meski demikian, Bagir menginginkan agar usia maksimal hakim agung 70 tahun."Ini seperti di beberapa negara lain, jadi tidak perlu ada perpanjangan lagi, sudah fix," tegas dia.Berdasarkan pasal 11 UU 5/2004 tentang MA ayat 1 huruf 8 disebutkan, hakim agung memasuki masa pensiun di usia 65 tahun. Sedangkan ayat 2 menyebutkan, masa pensiun hakim agung bisa diperpanjang selama 2 tahun lagi jika memiliki prestasi dan kesehatan yang layak menurut dokter. (umi/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait