Menteri P2MI: Kamboja Bukan Negara Penempatan, WNI Berangkat Secara Ilegal

Menteri P2MI: Kamboja Bukan Negara Penempatan, WNI Berangkat Secara Ilegal

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 24 Okt 2025 14:14 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI), Mukhtarudin
Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI), Mukhtarudin (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan Kamboja bukanlah negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia. Ia menyebut Indonesia belum pernah memberangkatkan warganya secara resmi untuk dipekerjakan di negara tersebut.

"Perlu kami informasikan, biar publik tahu dan juga masyarakat tahu bahwa Kamboja itu bukan negara penempatan. Jadi Indonesia itu belum pernah melakukan agreement. Belum ada, prinsipnya bahwa negara Kamboja bukan negara penempatan," kata Mukhtarudin usai Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI), Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Mukhtarudin mengatakan kalaupun ada pekerja WNI di sana maka bisa dikategorikan ilegal. Ia menyebut Indonesia masih mempertimbangkan untuk melakukan penjajakan kerja sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kita belum pernah memberangkatkan pekerja migran secara resmi ke Kamboja. Kalaupun ada terjadi sekarang, itu adalah yang non-prosedural dan ilegal. Dan kita memang masih menjajaki pekerjaan sama itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mukhtarudin mengatakan kerja sama penyaluran pekerja migran ke negara lain juga harus memenuhi beberapa syarat. Yang pertama RI akan melihat perlindungan PMI hingga regulasi di negara tersebut.

"Ada syaratnya. Pertama, perlindungannya bagus nggak di negara itu? Yang kedua, regulasi di sana, yang ketiga adalah kita harus ada agreement dulu, MoU dulu. Apa yang bisa kita lakukan. Jadi selama itu belum, kami sangat hati-hati sekali untuk menetapkan negara itu sebagai negara tujuan," katanya.

Kendati demikian, Mukhtarudin mengatakan negara harus hadir untuk perlindungan setiap WNI. Ia menyebut PMI yang ilegal juga akan diurus oleh negara.

"Nah, terhadap warga negara Indonesia, mungkin kita sudah tahu beberapa hari ini, meskipun dia berangkat non-prosedural, lewat perusahaan apa, kita tidak tahu. Tapi ketika ada masalah warga negara Indonesia di luar negeri, negara wajib hadir bersama Kementerian Luar Negeri dan KP2MI bersama-sama menyelesaikan soalan itu," ungkapnya.

Ia mengatakan WNI yang menjadi korban scam online di Kamboja akan dipulangkan ke Tanah Air. Muktarudin menilai perlindungan bagi WNI menyangkut harkat dan martabat bangsa.

"Dan sekarang warga negara kita itu sudah dalam perlindungan otoritas Kamboja dengan KBRI dan tim kami juga masih ada di Kamboja untuk menyelesaikan hal ini dan kita akan bawa pulang. Kita akan bawa pulang," ujar Mukhtarudin.

"Bagaimanapun siapapun warga Indonesia, maupun dia berangkat prosedural, maupun non-prosedural, begitu ada warga Indonesia yang bermasalah, negara wajib hadir karena menyangkut harkat dan martabat," imbuhnya.

Simak juga Video 'Menlu Beberkan Alasan WNI Korban Scam Kamboja Ogah Pulang':

(dwr/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads