Samsat Kota Serang menggelar operasi penempelan stiker dan peringatan bagi penunggak pajak kendaraan. Petugas menempelkan stiker ke mobil yang menunggak pajak.
Petugas tampak berkeliling di area parkir RSUD Banten. Mereka memeriksa pelat nomor untuk mengecek masa berlaku pajak. Beberapa mobil yang belum membayar pajak kendaraan langsung ditempeli stiker peringatan.
Dalam razia tersebut, terdapat kendaraan dinas yang juga ditempeli stiker. Selain itu, ada mobil Mercedes-Benz yang telah melewati masa jatuh tempo Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, betul. Mobil yang menunggak pajak memang harus segera dibayarkan. Saat ini sudah disisir oleh teman-teman dari Samsat Kota Serang terkait jenis kendaraan yang menunggak," kata Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Menurut Rita, pihaknya telah memiliki data pemilik mobil yang belum membayar pajak. Pihaknya akan mengirimkan tagihan kepada pemilik.
"Nanti akan kami kirimkan surat pemberitahuan kepada pemiliknya. Selain menempelkan stiker tanda menunggak, kami juga mengirim surat tagihan resmi," ujarnya.
Rita mengatakan razia yang dilakukan Samsat Serang merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak. Dia menyebut razia serupa pernah dilakukan dan efektif mendorong penunggak untuk membayar pajak.
"Waktu Apel Kesadaran Nasional kemarin, kami bersama Tim Pembina Samsat Daerah (TPSDK) juga melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang belum membayar pajak. Alhamdulillah, sudah ada yang membayar setelah dilakukan penertiban," katanya.
Lihat juga Video 'Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa, Kakorlantas Revitalisasi Pelayanan Regident':
(aik/haf)










































