Mantan Dirut Asabri Subarda Minta Penangguhan Penahanan

Mantan Dirut Asabri Subarda Minta Penangguhan Penahanan

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2007 14:53 WIB
Jakarta - Tersangka kasus penyimpangan dana deposito Asabri, Subarda Midjaja, mengajukan penangguhan penahanan. Dia ditahan bersama tersangka lainnya, Henry Leo, sejak Senin 13 Agustus 2007.Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan lewat pengacara mantan dirut Asabri itu, Andi M Asrun di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (15/8/2007)."Saya tujukan ke jaksa agung tembusannya ke wakil jaksa agung, jampidsus dan direktur penyidik," ujar Asrun.Asrun mengungkapkan, keluarga Subarda menjamin Subarda tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti seperti yang dikhawatirkan.Soal alasan penangguhan penahanan, kata Asrun, terkait usia Subarda yang sudah tua, yakni 68 tahun. "Kemudian faktor kesehatan, karena kemungkinan terserang stroke dan jantung tinggi sekali. Itu yang kita takutkan," katanya.Subarda, menurut Asrun, Selasa kemarin sempat dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya, karena pernah didiagnosa mengidap penyakit jantung. Syarat penangguhan penahanan sudah selesai diajukan. Dan, keluarga berharap Subaarda bisa menjadi tahanan kota."Pak Barda itu kan tulang punggung keluarga. Jadi kita berharap bisa menjadi tahanan kota atau gimana," ujarnya.Asrun menambahkan, Kamis besok, Subarda akan diperiksa kembali untuk dimintai keterangan yang diperlukan. Sejauh ini, dia menilai proses hukum yang dilakukan kejaksaan agung cukup baik, terutama untuk mencari kebenaran material. Namun, dia masih punya keyakinan kuat bahwa tuduhan yang ditujukan kepada Subarda terlalu berlebihan.Sementara itu pukul 13.20 WIB, penyidik kejagung kembali memerika Henry Leo. Namun Henry bungkam seribu bahasa saat ditanya wartawan. (umi/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads