Kasus Shabu Kapolsek Cisarua Dilimpahkan ke Kejati

Kasus Shabu Kapolsek Cisarua Dilimpahkan ke Kejati

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2007 13:38 WIB
Jakarta - Berkas tersangka kasus kepemilikan shabu-shabu, Kapolsek Cisarua AKP Jumantoro, sudah dinyatakan P21 sejak 3 hari lalu. 4 Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta."Barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejati DKI pukul 11.00 WIB," kata Kasat Psikotropika Polda Metro Jaya AKBP Hendra Jhoni saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (15/8/2007).Menurut Hendra, berkas Jumantoro dipisahkan dengan 3 tersangka lainnya. Keempat tersangka ini dikenakan UU 22/1997 tentang Narkotika dan UU 5/1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.Pada 1 Mei 2007, Polisi menangkap 2 orang tersangka, yakni Yudi Harianto dan Kapten Undang di Kemayoran, Jakpus. Dari penangkapan itu polisi menemukan 9,2 gram shabu-shabu. Keduanya mengaku membeli barang haram ini dari Budi. Akhirnya Budi berhasil ditangkap di Tamansari, Jakbar.Dari pemeriksaan 3 tersangka, polisi menangkap istri Budi, Dinda, yang diduga memiliki barang-barang haram ini. Dinda mengaku barang itu masih ada dan dititipkan di AKP Jumantoro.Dari hasisl penyidikan, polisi menemukan barang bukti pada Jumantoro berupa 59 gram shabu-shabu, 4 kantong heroin, 732 gram heroin, 1.660 butir estasi. (mly/umi)


Berita Terkait