Polisi menangkap pria bernama Yance alias AA, yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di Jatinegara, Jakarta Timur, hingga terluka. Pelaku ternyata pernah menjadi buron polisi selama setahun.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengatakan pelaku menjadi buron setelah merusak gerobak tukang bubur pada 2024. Pelaku dengan membawa senjata tajam mengamuk dan merusak gerobak tukang bubur.
Pelaku kemudian sempat 'diumpetin' oleh istrinya, CAU, saat menjadi buron polisi. Namun, siapa sangka, bantuan yang diberikan dibalas pelaku dengan menuduh CAU selingkuh berujung membakar korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan bahwasannya korban ini awalnya sebenarnya sudah membantu tersangka dalam hal ini suaminya pada saat dilakukan DPO. Bahkan dia menyembunyikan suaminya, melindungi suaminya ini yang sekarang menjadi tersangka," kata dia.
"Jadi setelah dibantu sudah disembunyikan oleh korban, ternyata korban malah dilakukan PKDRT dengan cara dibakar," sambungnya.
Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, menambahkan pelaku sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) selama setahun lamanya. Pelaku kerap berpindah-pindah tempat persembunyian selama pelariannya.
"Kalau untuk DPO, terkendala yang tersangka ini kabur berpindah-pindah tempat yang tidak kita ketahui lokasinya dimana. Karena saat kita menggunakan alat ataupun petunjuk daripada saksi-saksi, kita sudah datangi ke lokasi tersebut ternyata pelaku sudah berpindah tempat," jelasnya.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah membakar istrinya sendiri. Yance sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang PKDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak juga Video 'Suami Bakar Rumah Istri di Tasik gara-gara Sakit Hati':