Izinkan Anak Digendong Pemulung, Fitri Diculik di Stasiun

Izinkan Anak Digendong Pemulung, Fitri Diculik di Stasiun

- detikNews
Rabu, 15 Agu 2007 11:05 WIB
Jakarta - Jangan pernah meninggalkan anak Anda sendirian. Apalagi mengizinkan orang yang tak dikenal menggendongnya. Bisa-bisa anak Anda malah diculik.Peristiwa ini dialami Nining. Putrinya, Fitriani Pujiastuti alias Fitri (3), dibawa kabur oleh seorang pemulung di Stasiun Gondangdia, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.Kejadian bermula pada September 2006, pada saat Nining sedang menyapu di KA jurusan Bogor. Nining menyapu sambil menggendong putrinya. Tiba-tiba seorang pemulung Yuli (20) menawarkan bantuan menggendong Fitri.Nining pun mengizinkannya. Namun, diam-diam, Yuli membawa turun Fitri di Stasiun Gondangdia. Setelah itu, Yuli menemui pemulung yang juga pengamen Ryan alias Heru (27) dan menyerahkan Fitri.Fitri akhirnya dibawa Ryan ke Stasiun Jatibarang Indramayu. Dan di tempat itu, seseorang menghubungi Taryono yang sangat mendambakan seorang anak. Tak tahu apa yang dibicarakan kedua orang itu, Taryono dan seseorang yang tak disebut namanya langsung menghampiri Ryan dan Fitri.Ryan mengaku kepada Taryono kalau Fitri merupakan hasil hubungannya dengan Nining. Karena merasa iba, akhirnya Taryono mau merawat dan mengasuhnya. Namun Ryan meminta imbalan Rp 400 ribu untuk ongkos pulang ke Jakarta.Kepala Satuan (Kasat) Remaja Anak-anak dan Wanita (Renata) AKBP Ahmad Rivai di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Rabu (15/8/2007) menjelaskan, Yuli dan Ryan sudah ditetapkan sebagai tersangka.Keduanya tertangkap pada 14 Januari 2007 di Stasiun Gondangdia dengan barang bukti 1 lembar surat pernyataan Ryan bahwa dia sanggup dan mau menitipkan Fitri ke Taryono."Kedua tersangka dikenakan pasal 88 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 330 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun, denda Rp 300 juta minimal 60 juta," kata Rivai. (mly/sss)


Berita Terkait