Polisi mengungkap ulah pria bernama Yance alias AA, yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku ternyata pernah dipenjara lantaran melakukan pengeroyokan.
"Untuk Tersangka YPT alias A berusia 26 tahun, residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, dengan masa hukuman 6 bulan penjara," kata Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Selain itu, A diketahui melakukan perusakan gerobak tukang bubur pada 2024. Pelaku saat itu membawa senjata tajam dan mengamuk hingga merusak gerobak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku merasa emosional terhadap korban perihal pembelian bubur karena saat itu dalam keadaan mabuk. Pelaku berniat membacok korban dengan senjata tajam, tetapi karena dihalangi oleh warga dan temannya, pelaku bisa dialihkan dan hanya merusak gerobak itu sendiri," jelasnya.
Pelaku sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun lamanya. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kota Bekasi setelah membakar istrinya sendiri.
Motif Pelaku Bakar Istri
Polisi mengungkap motif pria bernama Yance tega membakar istrinya. Pelaku tega melakukan aksinya itu lantaran terbakar api cemburu.
"Bahwasanya pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini kepada wartawan, Kamis (23/10).
Sri mengatakan pelaku mendapatkan kabar dari adiknya terkait dugaan perselingkuhan korban. Saat itu pelaku sempat menanyakan hal itu, namun tak dijawab korban.
"Tersangka ini menuduh korban yang mana korban disangka melakukan perselingkuhan. Kemudian adiknya tersangka menjelaskan kembali bahwasanya melihat korban berjalan dengan seorang laki-laki, yang mana disangkakan dia adalah ada hubungan gelap," jelasnya.
Tiba di hari kejadian, pelaku kembali menanyakan dugaan perselingkuhan itu. Karena tak mendapatkan jawaban, pelaku akhirnya gelap mata dan membakar istrinya sendiri hingga terluka.
"Akhirnya Tersangka menanyakan kembali kepada korban apakah benar melakukan perbuatan itu, tetap menyatakan tidak. Kemudian tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya, dalam hal ini korban, ke arah muka, dada, dan sekujur tubuh. Kemudian setelah itu Tersangka memantik korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," imbuhnya.
Saat ini korban masih dirawat dalam rangka pemulihan. Sementara itu, pria AA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang PKDRT.
Lihat juga Video: Mengerikan, Rekaman CCTV Suami Tega Bakar Istri di Tangerang