Gelar Pahlawan Nasional Tan Malaka Tak Pernah Dicabut
Rabu, 15 Agu 2007 07:36 WIB
Jakarta - Tan Malaka layak dimakamkan sebagaimana mestinya pahlawan nasional. Gelar pahlawan nasional yang disandang Tan Malaka tak pernah dicabut sejak diberikan tahun 1963."Tan Malaka diangkat jadi pahlawan nasional tahun 1963. Gelar itu tidak pernah dicabut," kata sejarawan LIPI Asvi Warman Adam dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (15/8/2007).Tan Malaka ditetapkan sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI No 53 tahun 1963, yang ditandatangani Presiden Soekarno 28 Maret 1963.Meski tidak pernah dicabut, nama Tan Malaka kemudian menghilang dalam buku-buku pelajaran sejarah di sekolah-sekolah di masa Orde Baru. Kiprah Tan Malaka dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia tenggelam begitu saja."Namanya menghilang begitu saja dalam buku-buku sejarah di sekolah," ujar Asvi.Asvi mengharapkan, dengan ditemukannya makam yang diduga tempat pendiri Partai Murba itu bersemayam, perannya dalam revolusi Indonesia juga dimunculkan kembali. Sungguh aneh, seorang pahlawan nasional tidak munculnya perannya dalam buku-buku sejarah di sekolah. "Kita tidak ingin seorang pahlawan nasional tidak tentu rimbanya. Itu perlu kerjenihan sejarah. Itu layak bagi seorang pahlawan nasional untuk diketahui di mana kuburannya," jelas Asvi.Selain Tan Malaka, terdapat juga pahlawan nasional lain yang namanya menghilang. Dia adalah Alimin, pendiri Partai Komunis Indonesia (PKI)."Alimin tahun 1964 diangkat jadi pahlawan nasional. Berdua Tan Malaka, namanya dihilangkan dalam buku sejarah," tandas Asvi menyayangkan.
(aba/bal)