Polisi menyelidiki kasus bocah laki-laki berusia 6 tahun yang tewas setelah tiga hari dianiaya ibu tirinya berinisial RN (30) di Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi akan mengekshumasi jasad korban besok.
"Iya (korban diekshumasi) besok jam 10.00 WIB di TPU Kalang Anyar, Bojonggede," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (22/10/2025).
Dia mengatakan ekhsumasi dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban melalui pemeriksaan forensik. Hal ini sering dilakukan terhadap kasus dengan kematian tidak wajar.
"Ini sering kali dilakukan untuk kepentingan peradilan dan penyidikan kepolisian dalam kasus kematian yang mencurigakan atau tidak wajar, seperti kasus pembunuhan, kekerasan, atau kelalaian medis," jelasnya.
"Selain itu, ekshumasi juga bisa bertujuan untuk mengidentifikasi identitas mayat atau untuk keperluan nonforensik lainnya, seperti pemindahan makam atas permintaan keluarga," tambahnya.
Ibu Tiri Jadi Tersangka
Made mengatakan polisi telah menetapkan ibu tiri korban berinisial RN (30) sebagai tersangka.
"Iya (ibu tiri korban) sudah jadi tersangka. Inisial RN (30)," tuturnya.
Made mengatakan ayah korban juga kini tengah diperiksa. "Suaminya (ayah korban) juga diperiksa. Tapi baru istrinya yang tersangka," ucapnya.
Diketahui, korban dianiaya pelaku sejak Jumat, 17 Oktober 2025. Pada hari keempat, korban meninggal dunia. Korban dianiaya menggunakan gagang sapu hingga mengalami luka di sekujur tubuh.
Tonton juga video "Bocah Tewas di Toilet Masjid Majalengka Ternyata Dibunuh" di sini:
(yld/yld)