Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan peringatan keras kepada ketua dan empat anggota KPU RI terkait penyewaan jet pribadi atau private jet yang digunakan tak sesuai rencana. DKPP menyebut para teradu itu sengaja menyewa private jet yang mewah.
Dirangkum detikcom, Rabu (22/10/2025), hal itu diuraikan DKPP dalam sidang putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang digelar pada Selasa (21/10). DKPP awalnya menyebut private jet itu disewa dengan tujuan untuk distribusi logistik serta monitoring dan evaluasi logistik Pemilu 2024.
DKPP menyebut KPU beralasan penyewaan private jet itu menjadi langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa. DKPP mengatakan para komisioner KPU yang menjadi teradu memilih private jet jenis Embraer Legacy 650.
"Bahwa dalam pengadaan sewa private jet Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VII memilih jenis private jet Embraer Legacy 650 dengan dua nomor registrasi penerbangan yaitu VVCLL dan PKRJA. Bahwa nomor registrasi tersebut semuanya menggunakan Embraer Legacy 650," ujar anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP juga menyebut KPU beralasan private jet diperlukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari sehingga pengadaan dan distribusi logistik harus lebih cepat. DKPP menyebut KPU menganggap sempitnya masa kampanye Pemilu 2024 membuat pengadaan dan distribusi logistik pemilu dengan moda transportasi reguler tidak sesuai.
(haf/imk)