Berbisnis Shabu-shabu, Pengusaha Kaltim Dibekuk

Berbisnis Shabu-shabu, Pengusaha Kaltim Dibekuk

- detikNews
Selasa, 14 Agu 2007 20:03 WIB
Jakarta - Keuntungan yang menggiurkan membuat Nazaruddin Sutanto alias Astek (50), nekat berbisnis shabu-shabu. Pengusaha asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu pun akhirnya dibekuk Satuan Ditnarkoba Polda Metro Jaya.Tidak diketahui sesungguhnya, usaha apa yang dijalankan Nazaruddin. Tapi apa pun itu, rupanya tidak cukup untuk menambah pundi-pundi kekayaanya.Nazaruddin pun nekat terjun ke bisnis barang haram dengan menjadi pemasok shabu-shabu ke Kalimantan melalui paket kiriman barang. Dalam menjalankan bisnis narkobanya, Astek dibantu oleh seorang residivis yang baru keluar dari LP Cirebon 2 bulan lalu, Edy Citra (45)."Ia menggunakan jasa perusahaan pengiriman paket yang berlokasi di JalanBekasi IV, Jatinegara, Jakarta Timur," ungkap Kasat Psikotropika AKBP Hendra Jhoni di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (14/8/2007).Hendra mengatakan, Astek dibekuk Satuan Ditnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di bilangan Mangga Besar, Jakbar, paad Minggu, 12 Agustus lalu.Sebelum ditangkap, lanjut Hendra, polisi telah mengintai Edy sejakkeluar dari penjara. Dari informasi yang dikumpulkan polisi mengetahui Edy akan bertransaksi dengan Astek yang hendak memasok shabu seberat 100 gram ke Sampit, Kaltim."Kita dapati paket itu dikemas dengan kotak susu. Di dalamnya ada shabu 1 ons," ujar Hendra.Ditambahkan Hendra, Setelah barang bukti didapat, polisi lantas mengejartersangka Astek dan Edy. Setelah Astek dibekuk di hotel, kemudian masihdi hari yang sama, Edy dibekuk di Muara Karang, Pluit, Jakut."Edy saat itu diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jelambar,Jakbar," tandasnya.Menurut Hendra, Edy pernah dipenjara selama 10 tahun atas kasus yang sama.Namun setelah keluar, Edy tidak kapok. (ziz/bal)


Berita Terkait