Respons KPU soal Ketua-4 Anggota Disanksi Peringatan Keras Sewa Private Jet

Respons KPU soal Ketua-4 Anggota Disanksi Peringatan Keras Sewa Private Jet

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 22 Okt 2025 10:36 WIB
Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. (Dok. X KPU)
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terhadap ketua, 4 anggota, dan Sekjen KPU terkait pengadaan sewa private jet saat Pemilu 2024. Merespons putusan DKPP, KPU akan mematuhi putusan tersebut.

"Saya secara pribadi akan menjalankan putusan DKPP tersebut," kata Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Bernad mengatakan KPU akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Sebab, kata dia, keputusan DKPP telah bersifat final dan mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mesti dilakukan rapat internal khusus untuk dibahas (putusan DKPP), namun akan disiapkan segera keputusan KPU sebagai tindak lanjut putusan DKPP sesuai batas waktu yang telah ditetapkan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Karena putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi KPU," imbuh dia.

DKPP diketahui menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap ketua, 4 anggota, serta sekjen KPU. DKPP menilai mereka telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP dalam sidang putusan yang disiarkan melalui YouTube DKPP, Selasa (21/10).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan teradu I sampai teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih private jet dengan jenis yang mewah.

Dalam putusaannya, disebutkan penggunaan private jet oleh para teradu dilakukan sebanyak 59 kali. Bahkan private jet itu digunakan bukan pada daerah 3T.

Perkara ini diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat dan kawan-kawan. Pengadu mendalilkan para teradu melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024.

Tonton juga video "Penggugat Rp 125 T Minta Gibran-KPU Mundur Kalau Mau Damai" di sini:

Halaman 2 dari 2
(amw/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads