×
Ad

Respons KPU soal Ketua-4 Anggota Disanksi Peringatan Keras Sewa Private Jet

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 22 Okt 2025 10:36 WIB
Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. (Dok. X KPU)
Jakarta -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terhadap ketua, 4 anggota, dan Sekjen KPU terkait pengadaan sewa private jet saat Pemilu 2024. Merespons putusan DKPP, KPU akan mematuhi putusan tersebut.

"Saya secara pribadi akan menjalankan putusan DKPP tersebut," kata Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Bernad mengatakan KPU akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. Sebab, kata dia, keputusan DKPP telah bersifat final dan mengikat.

"Tidak mesti dilakukan rapat internal khusus untuk dibahas (putusan DKPP), namun akan disiapkan segera keputusan KPU sebagai tindak lanjut putusan DKPP sesuai batas waktu yang telah ditetapkan," tuturnya.

"Karena putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi KPU," imbuh dia.

DKPP diketahui menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap ketua, 4 anggota, serta sekjen KPU. DKPP menilai mereka telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet.




(amw/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork