PUMA Menang Gugatan soal Logo 'Kucing' Lawan Produsen Kertas Ampelas Besi

PUMA Menang Gugatan soal Logo 'Kucing' Lawan Produsen Kertas Ampelas Besi

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 22 Okt 2025 10:08 WIB
Ilustrasi toko Puma.
Ilustrasi PUMA (Foto: AP/CHRISTOF STACHE)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan produsen peralatan olahraga PUMA terhadap produsen kertas ampelas merek PUMA. Gugatan itu terkait penggunaan nama 'PUMA' dan logo kucing.

Dilihat detikcom di situs SIPP PN Jakpus, Rabu (22/10/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor 90/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan tergugat Henry Edlin. Sidang putusan digelar pada Selasa (21/10).

"Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Logo PUMA yang terdaftar dengan pemegang merek PUMA SE di situs DJKI (dok. Situs DJKI Kemenkum)Logo PUMA yang terdaftar dengan pemegang merek PUMA SE di situs DJKI (dok. Situs DJKI Kemenkum)

Hakim menyatakan PUMA SE merupakan pemilik dan pendaftar pertama di dunia internasional atas merek 'PUMA & Kucing Melompat' di berbagai negara di dunia. Hakim juga menyatakan merek 'PUMA & Kucing Melompat' milik PUMA SE sebagai merek terkenal di dunia internasional.

"Menyatakan merek 'PUMA & Logo Kucing' daftar No IDM001284483 atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek 'PUMA & Kucing Melompat' milik penggugat," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan bahwa merek 'PUMA & Logo Kucing' daftar atas nama Henry diajukan permohonan pendaftarannya dengan didasari iktikad tidak baik. Hakim pun menyatakan batal merek milik Henry.

Logo PUMA yang terdaftar dengan pemegang merek Henry Edlin di situs DJKI (dok. Situs DJKI Kemenkum)Logo PUMA yang terdaftar dengan pemegang merek Henry Edlin di situs DJKI dan telah diperintahkan untuk dibatalkan oleh hakim (dok. Situs DJKI Kemenkum)

"Memerintahkan Kementerian Hukum RI cq Direktorat Jenderal KI cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut tergugat) untuk mentaati/mematuhi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dengan melaksanakan pembatalan merek 'PUMA & Logo Kucing' daftar No. IDM001284483 atas nama tergugat dari daftar umum merek," ujar hakim.

Sebagai informasi, dalam situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, PUMA SE memiliki terdaftar sebagai pemegang merek PUMA dalam sejumlah kelas. Salah satunya di kelas 25 dengan nomor registrasi IDM000408212 untuk produk pakaian, sepatu hingga sandal.

PUMA SE yang berkedudukan di PUMA Way 1, Herzogenaurach, Jerman, juga memegang merek dalam kode kelas 3, yakni untuk produk sabun, parfum, dan lainnya. Dalam registrasi di kelas 3, PUMA SE juga terdaftar sebagai pemegang logo jumping cat, PUMA & Jumping Wildcat device, serta PUMA & lukisan harimau.

PUMA SE terdaftar sebagai pemegang merek logo PUMA & Jumping Wildcat Device dengan nomor registrasi IDM000038626 yang diajukan sejak tahun 2005 dengan tanggal perlindungan berakhir pada 2035. Sementara, tergugat dalam perkara ini bernama Henry Edlin.

Dalam situs DJKI Kemenkum, Henry Edlin terdaftar dalam kelas 3 sebagai pemohon merek PUMA dengan logo kucing berwarna hijau untuk produk ampelas besi, ampelas cat duco, ampelas kayu, kertas ampelas hingga spons pengampelasan abrasif.

Merek asal Muara Karang, Jakarta Utara, itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001284483 dengan tanggal pengajuan 3 Mei 2024. Perlindungannya berakhir pada 2034.

Tonton juga video "Pabrik Pakaian Puma di RI Bangkrut, PHK Ribuan Pegawai Jelang Lebaran" di sini:

(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads