Ketua, sejumlah komisioner hingga sekretaris jenderal (sekjen) KPU RI kena sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi keras itu dijatuhkan terhadap mereka terkait pengadaan sewa private jet saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Isu private jet ini memang bukan barang baru menerpa para petinggi KPU RI. Pada pertengahan 2024 lalu, hal ini sempat ramai jadi perbincangan publik usai diungkap anggota DPR RI dalam rapat.
Simak rangkumannya di detikcom.
Blak-blakan Anggota DPR
Permasalahan penyewaan private jet oleh para petinggi KPU RI mulanya ramai setelah disampaikan anggota DPR dalam rapat bersama KPU RI pada tahun lalu. Rapat itu digelar Komisi II DPR dengan memanggil KPU RI untuk membahas rencana anggaran pada Rabu (15/5/2024) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Riswan Tony kala itu menyoroti gaya hidup anggota KPU yang gemar berfoya-foya. Riswan mengusulkan agar anggaran untuk tahapan Pemilu di 2025 dikecilkan.
"Empat tahun ini ngapain aja mereka, coba bayangkan itu empat tahun dengan anggaran yang ada sering bolak balik Jakarta, belum lagi yang mengatakan pusat sering ada rapat sana rapat sini," kata Riswan.
"Tiap minggu mereka ke sini, oleh karenanya kalau ada anggaran 2025 ini untuk tahun depan 2025 tidak ada lagi Pilkada, kita kecilkan saja ketua jangan lagi miliar-miliar triliunan," sambung dia.
(fca/fca)