KPK Tetapkan 1 PNS Kementan Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Karet

KPK Tetapkan 1 PNS Kementan Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Karet

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 22 Okt 2025 01:11 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Kurniawan/detikcom)
Foto: Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023. Pihak yang ditetapkan tersangka itu adalah Yudi Wahyudin (YW) selaku ASN di Kementan.

"Sudah (YW tersangka)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun belum dirincikan Budi jumlah tersangka dalam kasus ini. KPK menyebut Yudi adalah salah satu tersangkanya.

"Ya terkait dengan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adapun hari ini KPK memeriksa Yudi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saudara YW didalami terkait dengan perencanaan dan penganggaran, termasuk juga didalami terkait dengan pelaksanaan pengadaan proyek asam formiat ya, terkait dengan itu," tuturnya.

KPK sendiri tengah mengusut dugaan korupsi pengolahan karet di Kementan tahun anggaran 2021-2023. Pada saat diumumkan, KPK menyebut telah menetapkan satu orang tersangka, namun belum dirincikan sosoknya.

"Telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Senin (2/12).

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeladahan di satu lokasi. KPK menyita barang bukti mulai dari uang hingga barang bukti elektronik. "Jumlahnya (lokasi penggeledahan) baru 1 lokasi," kata dia.

Kasus korupsi pengolahan karet di Kementan ini menyebabkan adanya kerugian negara. Besaran kerugian negara itu mencapai Rp 75 miliar.

Halaman 2 dari 2
(ial/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads