KPK Soroti Beda Data Izin Tambang Antara KKP-KemenESDM di Pulau Kecil RI

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 21 Okt 2025 21:28 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK menyoroti perbedaan data untuk urusan pertambangan pada pulau kecil di Indonesia. KPK menyebutkan ada beda data pemberian izin usaha pertambangan (IUP) versi Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Dari pemetaan kami di sekian kementerian, yang pertama bicara data. Ini datanya nggak, nggak nyambung, nggak sama. Data versi ESDM 246 (IUP), data versi KKP 372," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Kemudian, ada perbedaan pemahaman data terkait izin penambangan di pulau kecil yang ada. Di satu sisi, ada larangan penambangan dari KKP atas pulau kecil dengan syarat luas tertentu, namun tetap ada izin IUP.

"Jadi, ya ini masalah data, masalah pemahaman ya, apakah tambang di pulau yang ada di sungai ada pulau itu masuk pulau kecil tidak? Kata KKP iya, kata ESDM nggak," sebut dia.

"Terus, nah, IUP pulau kecil yang luasnya di bawah 100 km², 10 hektare ya. Menurut Permen KP 10/2024 terlarang. Tidak boleh, haram hukumnya untuk ditambang dan buktinya ada 43 IUP," tambahnya.




(ial/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork