Sebanyak empat bos perusahaan gula swasta memohon majelis hakim membebaskannya dari tuntutan empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Mereka mengklaim tidak bersalah dan tak berniat merugikan keuangan negara.
"Tidak ada satu waktupun dalam 48 tahun usia saya di dunia ini melihat anak saya dan istri saya sedih, gelisah dan khawatir dengan keadaan saya. Saat ini saya juga masih menanggung anak yang masih sekolah dan tentunya masih perlu sosok kehadiran saya sebagai ayah. Bahwa sampai saat ini, hari ini, detik ini, tidak ada satupun niat saya untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan membuat negara menjadi rugi," kata Eka Sapanca saat membacakan pleidoi pribadinya.
Empat terdakwa itu ialah:
1. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006,
2. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015,
3. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016,
4. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.
Eka mengklaim upaya yang dilakukan murni untuk menjaga stabilitas harga dan pemenuhan stok gula nasional pada 2016. Dia mengaku sedih dan perih hati karena upaya itu justru menyeretnya ke meja hijau
"9 tahun lalu, tak pernah terlintas dalam pikiran saya. Bahwa dalam membantu pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga dan penemuan stok gula nasional, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, bahkan menjadi terdakwa dan duduk di meja hijau. Perih hati saya apabila mengingat kembali," ujarnya.
Dia mengatakan anak dan istrinya juga kebingungan dan terus menanyakan kepulangannya. Dia mempertanyakan upaya menjaga stabilitas harga dan pemenuhan stok gula nasional justru dipermasalahkan dalam perkara ini.
"Terlebih saat ini tiga anak saya bertanya-tanya kepada saya, ayah kenapa tidak pulang? Ini tentu menjadi kesedihan sekaligus kebingungan di dalam diri saya. Kenapa perbuatan mulia yang saya lakukan justru berakhir seperti ini? Bukan hanya anak saya, istri saya pun juga mulai bertanya-tanya," kata Eka.
"Kenapa perbuatan mulia yang saya lakukan demi Merah Putih justru sekarang dipermasalahkan? Akan tetapi saya selalu berpegang teguh dan berpesan kepada istri maupun anak-anak yang saya cintai untuk terus tetap percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dan jangan pernah berhenti mencintai Indonesia," tambahnya.
Dia mengklaim tidak bersalah atau memperkaya orang lain dalam perkara ini. Dia juga mengklaim tidak menyalahgunakan jabatan.
"Saya tidak memperkaya diri atau orang lain atau suatu kooperasi, serta tidak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selanjutnya dianggap dibacakan. Poin kedua, saya tidak memiliki tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu kooperasi, serta tidak menyalahgunakan kegunaan kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan saya pada saat itu," ujarnya.
Dia memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia berharap majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil terhadapnya.
"Oleh karenanya, saya mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menyatakan saya tidak bersalah sehingga membebaskan dan atau melepaskan saya dari segala tuntutan," ujarnya.
Then mengatakan dirinya sudah berusia lanjut, memiliki komplikasi penyakit diabetes dan jantung yang membuat kondisi kesehatannya menurun. Dia mengaku tak pernah berfikir akan menjadi terdakwa dalam perkara impor gula ini.
"Sembilan tahun lalu, tak pernah terlintas dalam pikiran saya bahwa dalam membantu pemerintah melakukan stabilisasi harga dan penggunaan stok gula nasional kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan menjadi terdakwa dan duduk di meja hijau ini. Bahwa saya sampai saat ini tidak ada satu pun niat, pikiran maupun perbuatan saya untuk melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum dan membuat negara menjadi rugi," ujar Then.
Dia mengaku bingung dengan dakwaan merugikan keuangan negara yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU). Dia sedih dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.
"Terlebih, di usia saya yang sudah lanjut tentunya ingin menghabiskan masa tua bersama dengan keluarga. Sayang, justru kesedihan yang saya hadapi saya dituduh melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Hubungan dengan niat, pikiran dan perbuatan mulia saya ketika membantu pemerintah menghadapi situasi krisis gula," ujarnya.
Dia membantah memperkaya diri atau orang lain sebesar Rp 39 miliar. Dia menyebut tuduhan kekurangan pembayaran bea masuk merupakan tidak berdasar.
"Melalui nota pembelahan ini saya membantah seluruh tuduhan, tuntutan, dan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Nota pembelahan ini menjadi pemaparan atas fakta dan bukti bahwa saya tidak bersalah dan karenanya tidak mungkin dihukum oleh sebab apapun," ujarnya.
Kuasa hukum Hendrogiarto menyinggung abolisi yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Dia mengatakan Hendrogiarto tak punya kewenangan untuk menginvestigasi atau membatalkan perintah Tom terkait impor gula.
"Bahwa uraian surat dakwaan mengenai pelanggaran yang dilakukan Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan dalam penerbitan kebijakan dan tugas atau perintah tersebut, tidak dapat dibebankan pertanggung jawabannya ke terdakwa yang tidak memiliki kewenangan apapun untuk menginvestigasi maupun menyatakan perintah tersebut batal dan tidak perlu dilaksanakan karena adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitannya," ujar kuasa hukum Hendrogiarto.
Dia mengatakan Hendrogiarto hanya merupakan anak buah yang menjalankan perintah. Menurutnya, perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan perkara ini tidak dapat dipidana karena terdapat alasan pembenar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 KUHP.
"Justru terdapat kesalahan pada diri terdakwa apabila tidak melaksanakan tugas tersebut, bahwa berdasarkan uraian surat dakwaan, terdakwa dengan itikad baik telah melaksanakan perintah atau tugas dari Menteri Perdagangan sebagai pejabat yang berwenang yakni memproduksi GKM impor menjadi GKP dan menjualnya ke PT PPI sesuai perjanjian," ujarnya.
Dia mengatakan jika substansi pelanggaran dalam perkara ini terkait penerbitan surat perintah impor gula, maka tak dapat dibebankan ke Hendrogiarto. Dia menyebut jika surat perintah itu dianggap sebagai pelanggaran merupakan hasil ketidakcermatan Tom Lembong.
"Bahwa apabila substansi dan prosedur penerbitan perintah atau tugas dari pemerintah in casu Kementerian Perdagangan, yang dimaksud dalam surat Menteri Perdagangan No 51 tanggal 12 Januari 2016 dianggap melanggar UU Perdagangan maka hal tersebut merupakan bentuk ketidakcermatan Thomas Trikasih Lembong dalam memedomani pembahasan rapat koordinator bidang perekonomian tanggal 7 dan 28 Desember 2015. Hal mana tentu tidak tepat dan tidak adil untuk dimintakan pertanggung jawaban atau dipersalahkan terdakwa," tuturnya.
Hans menyatakan menolak surat dakwaan dan tuntutan jaksa. Dia menyebut jaksa tak serius karena isi surat tuntutan sama dengan dakwaan yang mengabaikan fakta persidangan.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada tim penuntut umum, dengan ini saya menyampaikan keberatan dan menolak terhadap alasan-alasan dan tuntutan penuntut umum sebagaimana disampaikan di dalam surat tuntutan, karena surat tuntutan tersebut hanya menyalin pendapat dan pernyataan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan," kata Hans Falita saat membacakan pleidoi pribadinya.
Dia mengaku tak pernah memberikan janji atau hadiah kepada penyelenggara negara terkait penugasan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Dia menaruh harapannya pada majelis hakim.
"Saya hanya bisa berharap kepada Yang Mulia majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar bisa memeriksa dan memutus perkara yang sedang saya hadapi ini, secara objektif dan adil," harapnya.
Dia mengatakan sudah menerima hukuman fisik dan sanksi sosial akibat perkara ini. Dia mengatakan belum pernah terjerat pidana sebelumnya.
"Saya belum pernah dihukum pidana bahkan saya belum pernah melakukan pelanggaran yang paling ringan sekalipun, perkara ini adalah perkara pertama dan terakhir bagi diri saya pada dasarnya, saya sudah menjalani hukuman baik hukuman fisik, hukuman sosial maupun hukuman ekonomi. Bagi saya yang paling berat adalah hukuman sosial yang sudah saya terima bersama keluarga saya," ujarnya.
Sebagai informasi, Eka Sapanca dkk dituntut pidana masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Eka dkk juga dituntut membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda.
Simak juga Video 'KY Tindak Lanjuti Laporan Tom Lembong soal Hakim: Tak Ada Pembedaan':
(mib/azh)