Polrestabes Medan Tangkap Kurir 8 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Polrestabes Medan Tangkap Kurir 8 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 21 Okt 2025 20:19 WIB
Polrestabes Medan menangkap kurir 8 kilogram sabu di Asahan.
Polrestabes Medan menangkap kurir 8 kilogram sabu di Asahan. (Dok. Istimewa)
Medan -

Polrestabes Medan menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sabu sebanyak 8 kilogram disita dalam operasi tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyimpanan narkoba di Jalan Ir Sumantri, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan tersangka berinisial MD alias Danil Bento pada Jumat, 17 Oktober 2025.

"Hasil interogasi yang bersangkutan mengaku mendapatkan 38 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi yang diambil langsung dari seseorang inisial AL (DPO) di Malaysia," jelas Jean Calvijn, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka Danil mengaku membawa sabu tersebut melalui jalur laut ke perairan batu bara dan tiba di pantai, kemudian menyerahkan 26 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi tersebut kepada tim tersangka AL.

ADVERTISEMENT
Polrestabes Medan menangkap kurir 8 kilogram sabu di Asahan.Polrestabes Medan menangkap kurir 8 kilogram sabu di Asahan. (Dok. Istimewa)

"Sisa 12 kilogram sabu disimpan di gudang tangkahan tersangka Danil dan telah dijual sebanyak 4 kg sabu kepada DPO inisial AR," imbuhnya.

"Kemudian, rencananya sisa yang 8 kilogram sabu ini ajan dijual kepada DPO inisial AR, tetapi yang bersangkutan keburu kami amankan," sambungnya.

Selain barang bukti narkoba, polisi mengamankan barang bukti lainnya di rumah tersangka dan di ruko spare part sekaligus bengkel miliknya, antara lain paspor atas nama tersangka, 1 buku rekening, serta 3 rangkap surat kuasa notaris.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap dua DPO berinisial AL dan AR.

Simak juga Video 'Pabrik Narkoba di Apartemen Cisauk Raup Untung Rp 1 M dalam 6 Bulan':

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads