KPK menahan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo (AS), terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Korupsi ini diketahui merugikan negara USD 15 juta.
"KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 satu orang tersangka, yakni Saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 sampai dengan sekarang," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
"Melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini dimulai pada 2017, ketika PT IAE atau PT IG mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Kemudian, Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini meminta Arso melakukan pendekatan dengan PT PGN.
"Saudara ISW selaku Komisaris PT IAE 2006 sampai 2023, meminta saudara AS selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/PT IAE, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN demi memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta," katanya.
Dia menyebutkan Arso Sadewo pun akhirnya melakukan pendekatan dengan Hendi Prio Santoso (HPS) bersama satu orang lainnya, Yugi Prayanto (YG). Dari pertemuan tersebut pun disepakati pengondisian terkait pembelian gas bumi.
Hasil pertemuan ini pun ditindaklanjuti oleh Arso, Iswan, dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, tersangka yang juga sudah ditahan, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE. Dari kesepakatan tersebut, Arso pun memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi.
"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," kata dia.
Kemudian, Hendi memberikan sejumlah uang kepada Yugi. Uang itu diberikan sebagai imbalan karena telah diperkenalkan dengan Arso.
"Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10 ribu, kepada saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS," ucapnya.
AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.
KPK juga telah menahan tiga tersangka. Mereka ialah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada 2006-2023, Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS).
Kerugian negara di kasus ini senilai USD 15 juta. KPK juga telah menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi.
Simak juga Video 'Janji Mensos ke Prabowo: Tak Akan Korupsi hingga Main-main Proyek':
(ial/azh)










































