Bupati Banyuwangi Wajibkan ASN Kenakan Busana Santri Selama 5 Hari

Bupati Banyuwangi Wajibkan ASN Kenakan Busana Santri Selama 5 Hari

Shalli Irda - detikNews
Selasa, 21 Okt 2025 19:23 WIB
Bupati Banyuwangi Wajibkan ASN Kenakan Busana Santri Selama 5 Hari
Foto: Pemkab Banyuwangi
Jakarta -

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mewajibkan ASN mengenakan busana bernuansa santri selama lima hari, 21-25 Oktober 2025, untuk memperingati Hari Santri Nasional. Kebijakan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan ulama dan santri sekaligus apresiasi bagi pesantren.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo, sebagai tindak lanjut arahan Ipuk. Ia menegaskan langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan ulama dan santri.

"Kita bersama ingin memberikan penghormatan terhadap jasa para ulama dan santri dalam NKRI, utamanya perjuangan di Bumi Blambangan," ujar Ipuk dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipuk berharap kebijakan ini menjadi momentum bagi ASN untuk meneladani semangat juang, kebersamaan, kesederhanaan, dan solidaritas para santri.

ADVERTISEMENT

Ia juga menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap pesantren yang telah berperan besar dalam pembangunan daerah, khususnya di bidang pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat.

"Kami banyak berutang budi dengan pesantren. Pesantren telah banyak berkontribusi, khususnya dalam mendidik masyarakat, menjaga akhlak dan budi pekerti," katanya.

Lebih lanjut, meski pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal, Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen mendukung pengembangan pesantren agar terus berperan aktif dalam membangun sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing.

"Ini sesuai dengan tema peringatan Hari Santri tahun ini adalah Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia," tambah Ipuk.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN pria muslim wajib memakai baju muslim putih, songkok hitam, dan sarung dengan warna bebas. Sementara ASN perempuan muslim diwajibkan mengenakan baju muslimah putih, rok panjang, serta kerudung berwarna hitam.

Bagi ASN non muslim, ketentuannya disesuaikan dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam untuk pria, dan rok panjang hitam bagi wanita.

"Meski menggunakan sarung dalam bekerja, insyaAllah layanan tetap bisa maksimal untuk masyarakat," tambahnya.

Simak juga Video 'Sambut Hari Santri 2025, FPTP Adakan Lomba Baca Kitab Kuning':

(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads