2 Perempuan Bos Sindikat Penyalur TKI Ilegal Dibekuk

2 Perempuan Bos Sindikat Penyalur TKI Ilegal Dibekuk

- detikNews
Selasa, 14 Agu 2007 17:11 WIB
Jakarta - Demi mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat, dua perempuan ini nekat menjalankan bisnis penyaluran TKI ilegal. Meski berbeda sindikat, namun modus yang dilakukan keduanya sama.Perempuan itu bernama Samacha alias Maya (44) dan Rita (41). Dalam aksinya, mereka kerap mengirimkan TKI di bawah umur. Para TKI itu dikirimkan ke Dubai, Suriah, Abu Dhabi, Jordania, dan Turki.Dalam menyalurkan TKI, kedua sindikat ini menggunakan dokumen palsu. "Semua dokumennya palsu. KTP dan kartu keluarga untuk mengurus paspor, semua palsu. Tapi paspornya asli," ujar Kepala Satuan Serse Sumber Daya Manusia dan Lingkungan AKP Bahagia Dachi di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (14/8/2007).Aksi keduanya tercium polisi. Anak buah Rita, Ahmad Sugowo (26) dan Endra S Sugilar (28) ditangkap pada 26 Juli lalu pukul 10.00 WIB di penampungan Eramas 2000 yang terletak di Jl Sawo Kecil I RT 02 RW 14 No 6, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.Eramas 2000 adalah tempat penampungan TKI. Polisi menaruh curiga pada tempat itu, lantaran sebagai tempat itu penampungan calon TKI tidak dipasang plakat nama perusahaannya."Saat dilakukan penggeledahan, ada 20 calon TKI yang disekap. Dua di antaranya masih dibawah umur, dan akan dikirim ke Malaysia," imbuh Dachi.Rita yang mengaku baru mengirimkan 100 TKI ilegal ini ditangkap di Hotel Renzo kamar 203, Jl Duren Sawit Raya 108, Jakarta Timur, di hari dan tanggal yang sama. "Rita ini buron dari beberapa polda, seperti Polda Jabar dan polda Riau. Dia bergeraknya sering di Batam dan Riau," beber Dachi.Sedangkan sindikat Maya dibekuk pada 30 Juli lalu di di Terminal II Pintu I Bandara Soekarno Hatta. Saat itu, sindikat yang mulai beroperasi sejak Januari 2006 ini hendak menyalurkan 7 TKI ke luar negeri."Dari penyidikan lanjutan, dengan ditangkapnya mereka, maka polisi menggagalkan 48 calon TKI ilegal. Meskipun sudah ada 1.103 TKI yang sudah diberangkatkan secara ilegal ke Siriah dan Malaysia," tandas Dachi.Mereka diancam dengan pasal 6 UU 21/2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 4 UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo pasal 55 dan atau pasal 56 dan pasal 263 KUHP. (nvt/ana)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads