Berkas Indra Setiawan & Rohainil Akan Dilimpahkan ke PN Jakpus
Selasa, 14 Agu 2007 16:39 WIB
Jakarta -
Berkas perkara kasus Munir dengan tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Chief Secretary Pilot Airbus 330 Rohainil Aini telah dinyatakan P21 alias lengkap. Berkas tersebut segera dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pekan depan."Perkiraan kita setelah P21 atau lengkap, paling lambat seminggu atau 10 hari sudah kita limpahkan," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Darmono di gedung utama Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2007).Darmono melanjutkan, karena sudah lengkap, maka berkas itu tidak perlu diperbaiki lagi. Jaksa yang akan menangani perkara itu nantinya berjumlah 3-4 orang."3-4 oranglah. Ada yang dari Kejati, ada yang dari Kejari (Jakarta Pusat)," kata Darmono.Indra Setiawan dan Rohainil Aini ditahan ditahan di Mabes Polri mulai 13 April 2007 lalu. Setelah dua kali perpanjangan masa penahanan, pada 10 Agustus 2007 keduanya dibawa ke Kejati DKI Jakarta.
(aba/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































