Rapat SBY-DPR Diminta Putuskan Aturan Calon Independen

Rapat SBY-DPR Diminta Putuskan Aturan Calon Independen

- detikNews
Selasa, 14 Agu 2007 15:46 WIB
Jakarta - Rapat konsultasi Presiden SBY dengan DPR yang akan membahas calon independen pada 22 Agustus 2007 diharapkan dapat melahirkan keputusan mengenai aturan calon independen dalam pilkada."Pertemuan besok pemerintah dan DPR tidak boleh lagi hanya menunggu mau gimana, tetapi harus ada keputusan, karena ini sangat urgent," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti.Hal ini disampaikan Rangkuti usai bertemu Ketua MK Jimmly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2007).Menurut dia, keputusan itu harus segera dikeluarkan, mengingat pilkada di sejumlah daerah akan segera digelar."Kalau bisa pemerintah tetap konsisten, sebelum akhir 2007 sudah bisa melahirkan aturan baru," ujarnya.Rangkuti menjelaskan, jika KPU menggelar pilkada dengan aturan yang ada, maka hasil pilkada rentan digugat oleh sejumlah pihak. Karena, belum ada aturan resmi mengenai calon independen tersebut."Kalau KPU tetap melaksanakan pilkada akan menjadi bulan-bulanan bagi masyarakat untuk digugat," kata Rangkuti.Rangkuti mengusulkan calon independen sebaiknya didukung 7-10 persen suara. Selain itu, lanjut dia, calon independen minimal didukung oleh 3 daerah pemilihan."Meskipun dia calon independen tetapi dia tidak bisa seenaknya. Harus seimbang dengan aturan dari calon dari parpol. Mereka juga harus ikut pemilu dengan fair," cetusnya. (aan/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads