Penyedia Bahan Makanan Lapas Wajib Serap 5% Hasil Ketahanan Pangan Napi

Penyedia Bahan Makanan Lapas Wajib Serap 5% Hasil Ketahanan Pangan Napi

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 21 Okt 2025 14:09 WIB
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memimpin panen jagung di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Semar Budal 1, Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal Jawa Tengah (Foto: Audrey Santoso/detikcom)
Panen jagung di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Semar Budal 1, Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal Jawa Tengah. (Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) menerapkan aturan setiap mitra penyedia bahan makanan di lembaga permasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) wajib menyerap hasil ketahanan pangan. Para narapidana memang memiliki kegiatan pembinaan, seperti pertanian hingga peternakan.

Batas minimal penyerapan hasil panen napi adalah 5 persen dari nilai kontrak kerja sama antara lapas/rutan dengan penyedia bahan makanan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

"Peraturan ini memerintahkan kepada pihak penyedia dalam kegiatan pengadaan bahan makanan agar memberdayakan hasil kegiatan pembinaan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan tata boga (olahan makanan) di UPT Pemasyarakatan sebesar 5 persen dari total nilai kontrak," jelas Menteri Imipas Agus Andrianto kepada wartawan pada Selasa (21/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, ketahanan pangan menjadi salah satu kegiatan yang ditawarkan kepada warga binaan (narapidana) untuk meningkatkan kemampuan diri sehingga diharapkan kelak mandiri saat sudah menyelesaikan masa pidana, serta menjadi sumber bahan makanan (bama) untuk memenuhi kebutuhan makan para narapidana.

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengecek perkembangan peternakan domba di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). (Audrey/detikcom).Peternakan domba di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). (Audrey/detikcom)

ADVERTISEMENT

Dilihat dari video di akun Instagram Menteri Agus, Senin (20/10), Pulau Nusakambangan menjadi pilot project ketahanan pangan di lapas. Menteri Imipas melakukan transformasi dengan memanfaatkan lahan-lahan tak terpakai di pulau penjara untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, hingga perikanan.

Sejak diimplementasikan dalam kegiatan pertanian padi serta jagung di Pulau Nusakambangan, lalu diikuti jajaran lapas se-Indonesia, hasil panen padi di lahan milik Kementerian Imipas mencapai 159 ton. Sementara jagung 229 ton.

Khusus kelapa, dalam rangka mendukung program hilirisasi kelapa, jajaran Imipas telah menanam bibit 360.700 buah. Di sisi lain, kegiatan peternakan juga digeliatkan sebagai pilihan bidang ketahanan pangan yang ditawarkan untuk narapidana. Dalam setahun terakhir, terdapat 380 ekor sapi, 1.165 ekor domba, 32.950 ekor ayam pedaging, 13.737 ayam petelur yang dipelihara napi. Telur yang dihasilkan dari ayam petelur mencapai 147.460 kg, dan daging dari ayam pedaging mencapai 146.985 kg.

Terakhir di sektor perikanan, sebanyak 10.892 narapidana terlibat budi daya ikan dan udang. Sebelumnya Menteri Agus dan jajaran menebar 674.718 bibit ikan dan 9.035.000 bibit udang vaname. Dari berbagai kegiatan ketahanan pangan yang telah dijalankan oleh para napi, total premi yang mereka terima jika digabungkan mencapai Rp 700.153.577.




(aud/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads