LBH Medan Kritik Vonis Ringan Prajurit Penganiaya Siswa SMP hingga Tewas

LBH Medan Kritik Vonis Ringan Prajurit Penganiaya Siswa SMP hingga Tewas

Finta Rahyuni - detikNews
Selasa, 21 Okt 2025 13:29 WIB
Sertu Riza Pahlivi saat hadiri pembacaan putusan di Pengadilan Militer hari ini
Sertu Riza Pahlivi saat hadiri pembacaan putusan di Pengadilan Militer hari ini (Dok. Kartika/detikSumut)
Jakarta -

Pengadilan Militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi dalam kasus tewasnya siswa SMP berinisial MHS (15). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritik vonis ini karena dinilai lebih ringan dari putusan maling ayam.

"Hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara atau dengan kata lain lebih ringan dari putusan maling ayam. Maling ayam saja ada yang dihukum satu tahun, dua tahun, ini nyawa yang hilang hanya 10 bulan," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dilansir detikSumut, Selasa (21/10/2025).

Irvan mengatakan banyak kejanggalan dalam pertimbangan yang disampaikan hakim, sehingga memvonis ringan Sertu Riza. Misalnya, soal tidak ditemukan bekas luka pada tubuh korban. Padahal korban sempat merasakan sakit luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Lalu, kejanggalan kedua ketika hakim menyampaikan pertimbangan bahwa terdakwa tidak melakukan penyerangan ke korban. Padahal menurut keterangan saksi Ismail Syahputra Tampubolon, dirinya melihat langsung korban diserang dan akibatnya terjatuh di sela rel TKP.

"Begitu juga dengan keterangan saksi Naura Panjaitan mengatakan jika ada terjadi pemukulan yang mengakibatkan seorang anak terjatuh di bawah rel. Namun, dikarenakan Naura Panjaitan meninggal, sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan," sebutnya.

Dia menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Tidak hanya itu perbuatan tindakan terdakwa telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM, dan ICCPR, CRC tentang konvensi hak atas anak.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Kabar Terbaru Kasus Oknum TNI Pemukul Karyawan Zaskia Mecca

(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads