Drama Lisa Mariana Tuding RK: Dari Tes DNA Kini Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Okt 2025 11:28 WIB
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (Dokumentasi detikcom)
Jakarta -

Drama kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) masih bergulir. Tudingan Lisa ke Ridwan Kamil berujung status tersangka.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada April 2025. Ridwan melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.

RK melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Laporan itu dibuat karena kliennya dituding memiliki anak dari Lisa.

Isu perselingkuhan juga sudah dibantah Ridwan Kamil. RK menegaskan tidak benar dan tudingan memiliki anak dari Lisa merupakan fitnah keji.

"Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya, dilihat Kamis (27/3/2025).

Namun demikian RK mengakui sempat bertemu dengan wanita yang diisukan menjadi selingkuhannya. Tapi RK menegaskan pertemuan keduanya terkait dengan permohonan bantuan kuliah.

RK juga menegaskan permasalahan dengan wanita tersebut telah diselesaikan sejak beberapa tahun lalu. RK lantas mengaku bingung mengapa isu tersebut kembali mencuat.

"Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah. Dan permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya," jelasnya.

Hasil Tes DNA Tidak Cocok

Selama kasus dugaan pencemaran nama baik bergulir, Lisa menuntut dilakukan tes DNA. Pada 7 Agustus 2025, tim penyidik bersama tim Pusdokkes Polri telah mengambil sampel darah dan vocal swab, dari RK selaku pelapor. Tim Polri juga mengambil sampel DNA dari Lisa dan anaknya yang berinisial CA.

Sampel DNA tersebut kemudian diperiksa Biro Laboratorium Pusdokkes Polri. Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara RK dan anak Lisa, yaitu CA.

Pada 20 Agustus hasil Tes DNA diumumkan yang hasilnya tidak ada kecocokan.

"Pada 20 Agustus 2025 hari ini, Biro Laboratorium Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik dengan hasil bahwa Saudara RK dan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ucap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengatakan pihaknya telah menerima DNA RK, Lisa, dan CA pada 7 Agustus. Tim lalu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam barang bukti yang telah diterima.

Pemeriksaan laboratorium DNA terhadap enam barang bukti sampel DNA tersebut meliputi eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, amplifikasi DNA, DNA typing dengan cavilari elektroporosis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA.

"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," katanya.




(idn/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork