Lisa Mariana tak hadir ke Bareskrim Polri dalam pemangggilannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, meminta Lisa Mariana bersikap kooperatif.
"Sangat disayangkan LM tidak kooperatif hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Jika LM tidak memenuhi panggilan Bareskrim ada konsekuensi hukumnya dijemput paksa, dan dilakukan penangkapan," kata Muslim Jaya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
"Namun demikian jika ada alasan hukum yang sah, maka penyidik dapat memanggil untuk yang kedua kalinya," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Muslim mengingatkan Lisa hadir dalam panggilan kedua. Sebab, dia mengatakan pihak kepolisian dapat melakukan upaya paksa jika Lisa Mariana kembali mangkir.
"Suatu keharusan bagi LM untuk hadir panggilan kedua, kalau tidak, penyidik akan menggunakan kewenangannya secara hukum," tuturnya.
Lisa Mariana seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik RK, di Bareskrim Polri kemarin. Namun, Lisa meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang lantaran tengah dalam kondisi sakit.
"Nggak hadir, sakit," kata pengacara Lisa Mariana, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Jhony menjelaskan pihaknya akan mengirim surat ke Bareskrim Polri kemarin siang untuk memberi tahu alasan Lisa tak bisa hadir. Dia juga akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Lisa pekan depan.