Adik Juru Masak Ratu Elizabeth Dituntut 14 Bulan Penjara

Adik Juru Masak Ratu Elizabeth Dituntut 14 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 14 Agu 2007 14:19 WIB
Denpasar - Seorang warga negara Inggris Ronald Ramsay Watson yang juga adik juru masak Ratu Elizabeth dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 bulan penjara. Dia menyimpan heroin seberat 0,05 gram. Tuntutan tersebut dibacakan JPU I Gusti Ngurah Agung Kusumayasa Diputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Selasa (14/08/2007). Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Wayan Merta.Diputra menyatakan Ramsay terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis heroin. Terdakwa melanggar pasal 78 ayat 1 huruf b UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika.Ramsay adalah adik dari juru masak Ratu Elizabeth, Gordon Ramsay. Dia ditangkap 12 Februari 2007 di areal parkir supermarket Ayunadi, Kuta, Badung. Polisi menyita barang bukti berupa satu kantong plastik berisi heroin 0,05 gram netto dan satu buah alat suntik. Terdakwa mengaku heorin tersebut untuk digunakannya sendiri.Ramsay tampak kecewa dengan putusan tersebut. Ia berulang kali mengusap wajah dan mengerutkan dahinya usai mendengar tuntutan JPU. Rencananya, Penasihat Hukum terdakwa Erwin Siregar bakal mengajukan pembelaan, Kamis (23/08/2007). (gds/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads