Obligor Jujur & Pengemplang Harus Dapat Perlakuan Adil Kejagung

Obligor Jujur & Pengemplang Harus Dapat Perlakuan Adil Kejagung

- detikNews
Selasa, 14 Agu 2007 12:21 WIB
Jakarta - Penyelesaian kasus BLBI selama ini masih terkatung-katung. Pemerintah diminta tegas dalam memberikan kepastian hukum bagi para obligor BLBI."Kami mendesak kepada pemerintah, terutama pihak kejaksaan agar segera mengumumkan dan menghargai kepastian hukum kepada obligor yang telah menyelesaikan kewajibannya, dan memberikan tindakan hukum yang tegas kepada obligor yang belum menyelesaikan tunggakannya," tegas Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz.Irgan menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (14/8/2007).Irgan mengatakan, selama ini pemerintah masih terkesan memberi perlakuan diskriminatif terhadap obligor yang sudah menyelesaikan kewajibannya dengan obligor yang masih mengemplang.Padahal payung hukum terhadap penyelesaian obligor BLBI ini sudah sangat jelas.Dijelaskannya, pada masa MPR dipimpin Amien Rais, sudah ada Tap X/MPR/2001 dan Tap MPR VI/MPR/2002. Sedangkan di masa DPR dipimpin Akbar Tandjung sudah ada UU Propenas 25 Tahun 2000. Di masa Megawati ada Inpres 8/2002 dan Keputusan MA No.3/HUM/2003."Jadi pemerintah harus menghargai kepastian hukum terhadap mereka yang telah menyelesaikan, jangan diskriminatif," katanya.Pemerintah harus mengumumkan obligor yang telah menyelesaikan maupun yang masih mengemplang. "Jangan disamaratakan," cetusnya. (umi/sss)


Berita Terkait