Eks Karyawan PT DI Tunjukkan Bukti Surat Dirjen Binawas

Eks Karyawan PT DI Tunjukkan Bukti Surat Dirjen Binawas

- detikNews
Selasa, 14 Agu 2007 12:08 WIB
Jakarta - Surat dari Dirjen Pembinaan Pengawasan (Binawas) Depnakertrans menjadi salah satu bukti yang diajukan Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menunjukkan 8 bukti dalam persidangan."Yang paling menohok surat dari Dirjen Binawas cq Depnakertrans. Itu menyatakan bahwa pembayaran pensiun tidak sesuai dengan apa yang diputuskan P4P," kata Pengacara SPFKK PT DI, Ratna Wening Purbawati, usai sidang di Pengadilan Niaga, di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (14/8/2007).Ratna mencontohkan, dalam pembayaran yang tidak sesuai kepada pemohon pailit Heryono. Seharusnya Heryono mendapat Rp 1,8 juta, namun hanya menerima Rp 600 ribu. Penghitungan dana pensiun ini juga dinilai sepihak."Itu juga tidak sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh Direktur PT DI Edwin Sudarmo," ujarnya.Dalam persidangan ini, lanjut Ratna, mereka mengajukan 8 bukti berupa fotokopi. Antara lain, putusan P4P, surat kesepakatan SPFKK dengan PT DI tanggal 15 Mei 2007, sertifikat HGB No 3 tanggal 22 Mei 1984 yang terletak di Kelurahan Husein Sastranegara, Bandung.Sementara itu, kuasa hukum PT DI, Willing Learned, mengatakan, seluruh kewajiban telah dibayarkan PT DI. Kalaupun ada yang belum dibayarkan, itu karena mereka tidak mau mengambilnya."Yang jelas, seluruh kewajiban PT DI sebagai pengusaha, yaitu membayar uang penghargaan masa kerja dan uang pesangon, sudah dibayar," imbuhnya.Sidang yang dipimpin hakim Andriani Nurdin akan dilanjutkan pada Selasa 21 Agustus 2007. (mly/sss)


Berita Terkait