Eksekusi TPU Tanah Kusir Ditunda

Polisi & Trantib Diundang

Eksekusi TPU Tanah Kusir Ditunda

- detikNews
Selasa, 14 Agu 2007 11:03 WIB
Jakarta - Eksekusi tanah seluas 4 hektar di tempat yang digunakan sebagai TPU Tanah Kusir Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditunda. Pemilik tanah ini, Hutagalung Hasiholan, mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perlu koordinasi dengan polisi dan petugas Trantib."Eksekusinya ditunda kata juru sita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Orang dari pengadilan bilang mau mengundang polisi dan Trantib, serta pemberitahuan kepada pemakaman DKI Jakarta," kata Hutagalung kepada detikcom, Selasa (14/8/2007).Hutagalung belum tahu kapan eksekusi akan dilakukan. "Nanti saya kasih tahu kapan waktunya," ujarnya.Kasus TPU Tanah Kusir ini menjadi buah bibir ketika pada Oktober 2005 Hutagalung memasang papan bertuliskan 'TANAH INI DIJUAL' di TPU Tanah Kusir. Kontan tindakan Hutagalung menarik perhatian publik.Hutagalung mengklaim tanah ini adalah tanah miliknya yang dirampas oleh Go Swie Kee. Putusan MA telah memenangkan gugatan Hutagalung. Tapi hingga kini Hutagalung masih belum bisa mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya. (mly/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads