Eks Dirjen PPK Depnakertrans Minta Penangguhan Penahanan ke KPK
Selasa, 14 Agu 2007 00:02 WIB
Jakarta - Mantan Dirjen PPK Depnakertrans MSN Simanihuruk akan mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK. Simanihuruk dituding melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 miliar."Dalam minggu ini kita akan mengajukan penangguhan penahanan," kata pengacara Simanihuruk, Rufinus Hotmaulana, saat jumpa pers di Gedung Arthagraha, Kawasan Bisnis Sudirman, Jakarta, Senin (13/8/2007).Rufinus juga menilai tuduhan KPK terhadap kliennya merupakan rekayasa dan pembelokan hukum. "Simanihuruk tidak pernah menerima uang Rp 6,7 miliar dari siapapun," katanya.Sementara itu, pengacara Simanihuruk yang lain, Elza Syarief, mempertanyakan sikap KPK yang belum menindaklanjuti hasil temuan adanya rekening ganda pada dana penerimaan keterampilan ketenagakerjaan (DPKK). "Padahal itu adalah hasil kerja Simanihuruk, dan telah dilaporkan ke KPK, tapi justru yang mebongkar dituding korupsi," katanya.KPK menyatakan Simanuhuruk terlibat dalam korupsi pengadaan jasa audit investigasi tenaga kerja asing di 46 kabupaten/kota pada tahun 2004 dengan menggunakan belanja anggaran tahunan.Simanihuruk diketahui membuat berita acara palsu agar dana sebesar Rp 9,2 miliar bisa cair. Namun kegiatan audit baru dilaksanakan tahun 2005. Tapi setelah pemeriksaan sekitar 8 jam, tersangka menolak tuduhan telah melakukan korupsi.Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 6,5 miliar lebih. Sebab audit investigasi hanya menggunakan dana sebesar Rp 1,7 miliar. Hingga saat ini dana yang diperkirakan masuk ke kantong pribadi Simanihuruk sekitar Rp 600 juta.
(nal/sss)











































