Pengklaim TPU Tanah Kusir Ancam PTUN-kan Pemprov DKI
Selasa, 14 Agu 2007 09:52 WIB
Jakarta -
Segala usaha dilakukan Hutagalung Hasiholan untuk memperoleh haknya berupa tanah 4 hektar yang berada di TPU Tanah Kusir Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Termasuk untuk mem-PTUN-kan Pemprov DKI Jakarta yang dianggap merugikan dirinya."Kita akan gugat Pemda DKI atau mengajukan mereka ke PTUN," kata Hutagalung saat dihubungi detikcom, Senin (13/8/2007).Hutagalung menilai Pemprov kongkalikong dengan bos PT Duta Buana Permai, Dasuki Ongkosubroto, alias Go Swie Kee, menjarah tanah miliknya seluas 4 hektar di persil 140. Padahal Dasuki hanya membeli tanah di persil 133 di Jalan Hanurata."PT Duta Buana Permai dibantu aparat Pemda DKI Jakarta secara gotong royong menipu Gubernur DKI Jakarta Surjadi Soedirja," terangnya.Soal waktu penggugatan, Hutagalung mengaku belum punya agenda. Sebab dirinya tidak punya duit.Hutagalung berharap beberapa tanahnya di TPU Tanah Kusir Pesanggrahan laku dijual. Dan hasil penjualannya lalu digunakan untuk mengajukan gugatan."Kita ini sudah miskin. Kalau ada tanah yang di (bagian) depan (TPU) laku, baru saya ajukan gugatan. Kan lumayan bisa dibangun 2-3 ruko," ujarnya.Tuntutan yang diajukan Hutagalung adalah pemusnahan sertifikat asli tapi palsu yang digunakan Dasuki menjarah tanahnya.Sementara itu dari pihak Pemprov DKI masih belum ada tanggapan soal kasus ini. Kabiro Hukum Provinsi DKI Jornal Siahaan mengatakan akan mencari informasi dulu soal kasus ini."Nanti dulu ya. Saya cari tahu dulu," katanya.Pernyataan soal TPU Tanah Kusir terakhir keluar dari Wakil Gubernur DKI Fauzi Bowo pada 25 Oktober 2005. Kala itu, Fauzi mengatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan Hutagalung. Fauzi menambahkan Hutagalung tidak boleh menjual sejengkal tanah pun karena perkaranya belum selesai.
(gah/sss)










































