Lisa Mariana Dipanggil Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Besok

Lisa Mariana Dipanggil Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Besok

Rumondang Naibaho - detikNews
Minggu, 19 Okt 2025 20:38 WIB
Lisa Mariana tiba di gedung KPK. Lisa akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Lisa Mariana. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Bareskrim Polri sudah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lisa diperiksa Bareskrim besok siang.

"Besok LM dipanggil sebagai tersangka," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Rizki mengatakan Lisa dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim pukul 11.00 WIB besok. Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah diterima sejak Jumat pekan kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijadwalkan jam 11," ujar Rizki.

ADVERTISEMENT

Adapun penetapan tersangka Lisa setelah penyidik melakukan gelar perkara. Rizki mengatakan status Lisa sebagai tersangka sudah ditetapkan sejak pekan kemarin.

Sebelumnya, RK membuat laporan ke Bareskrim karena dituduh sebagai ayah kandung dari anak Lisa, CA. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Bareskrim Polri telah melakukan mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun mediasi itu berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan.

"Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock," kata pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Dia memastikan pihaknya siap mengikuti proses lanjutan dari laporan RK itu. Diketahui, seusai mediasi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Jadi kita serahkan semua nanti proses-prosesnya ke Bareskrim seperti apa ke depannya. Yang jelas, hasilnya deadlock, jadi tidak ada mediasi," jelas Jhon.

"Yang jelas (proses hukum) tetap berjalan. Makanya kita serahkan semuanya kepada Bareskrim nanti untuk proses-proses selanjutnya," lanjut dia.

(idn/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads