×
Ad

Duka TNI Melepas Marsda Wahyu Hidayat, Danpaspampres Era Jokowi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 19 Okt 2025 20:07 WIB
Foto: Eks Danpaspampres, Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko (Hanafi/detik)
Jakarta -

Mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko, meninggal dunia. TNI berduka melepas Marsda Wahyu Hidayat.

Kabar berpulangnya Marsda Wahyu disampaikan melalui akun resmi Paspampres, Minggu (19/10/2025). Seluruh keluarga besar Paspampres menyampaikan duka mendalam atas kepergian sosok pemimpin yang dikenal berwibawa dan berdedikasi tinggi selama masa pengabdiannya.

Meninggal karena Sakit

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan almarhum meninggal karena sakit. Marsda Wahyu Hidayat sempat menjalani perawatan medis.

"Beliau wafat karena sakit. Kita berdoa semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," kata Brigjen Wahyu kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Jenazah Marsda Wahyu disemayamkan di rumah duka Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, sebelum dimakamkan di Taman Makam Bahagia (TMB) TNI AU Jatisari, Bekasi, Jawa Barat.

Marsda Wahyu Hidayat meninggal di RS Mayapada.

Sosok Marsda Wahyu Hidayat

Marsda Wahyu Hidayat lahir pada 16 September 1971 merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1993 dari Korps Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Ia dikenal sebagai prajurit profesional dengan rekam jejak panjang di dunia militer, terutama dalam bidang pengamanan dan pasukan elite.

Pada 2022, Marsda Wahyu diangkat menjadi Komandan Paspampres menggantikan Mayjen Tri Budi Utomo. Penunjukannya oleh Panglima TNI saat itu, Jenderal Andika Perkasa, turut membanggakan Korps Kopasgat dan TNI AU karena Marsda Wahyu menjadi Danpaspampres pertama yang berasal dari matra udara.

Setelah menjabat Danpaspampres selama setahun, kariernya berlanjut sebagai Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) pada 2023. Kemudian, ia dipercaya menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Promosi dan mutasi itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1384/XI/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.




(wia/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork