Kisah Sengketa TPU Tanah Kusir

Kisah Sengketa TPU Tanah Kusir

- detikNews
Selasa, 14 Agu 2007 07:20 WIB
Jakarta - Sengketa TPU Tanah Kusir adalah persoalan lama. Mahkamah Agung pun sudah memutuskan bahwa tanah seluas kurang lebih 4 hektar tersebut adalah milik Hutagalung Hasiholan.Lalu bagaimana sengketa itu bermula. Inilah rangkuman berita detikcom, Selasa (14/8/2007), pada Oktober 2005 ketika pertama kali kasus ini mencuat.Ribut-ribut bermula dari keberadaan lahan 4 hektar di Tanah Kusir yang dimiliki 9 warga pribumi. Tanah itu pada 1993 dibeli oleh Raja Panusunan Nasution, yang masih ada hubungan ipar dengan Tanri Abeng. Raja adalah distributor bir Bintang yang menguasai penjualan di Jakarta.Kesembilan pemilik tanah pun melepas tanahnya. Tapi Raja belum bisa membayar lunas tanah itu, masih kurang Rp 4 miliar. Pada 1996, 9 pemilik tanah itu memaksa Raja melunasi. Akhirnya perkara ini hinggap ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 9 Orang itu menang. Tanah pun jadi sita jaminan.Raja lalu banding pada 1997. Dalam proses banding, 9 orang dan Raja mengadakan pertemuan damai. Akhirnya disepakati Raja membayar sisa uang yang harus dilunasinya. Tanah itu pun akhirnya jadi milik Raja. Raja juga mengizinkan 9 orang itu tetap menggunakan tanah itu untuk kebun.Nah, dari sinilah Hutagalung pegang peranan. Raja menyerahkan surat kuasa atas tanah itu pada Hutagalung karena hubungan keduanya sudah seperti kakak-beradik. "Saya banyak membantu Pak Raja," kata Hutagalung kala itu.Sementara itu, ketika Raja dan 9 pemilik tanah tengah bersengketa, pada tahun 1995-1996, munculah PT Duta Buana Permai. Dia mengaku telah membeli lahan 3 hektar di Tanah Kusir. Belakangan diketahui tanah yang diklaim telah dibelinya itu adalah tanah Raja."Sebenarnya yang dibeli oleh PT Duta bukan tanah Pak Raja. Seharusnya PT Duta Buana Permai tanahnya berada di Jalan Hanurata atau Persil 133. Tapi secara tiba-tiba entah bagaimana tanah PT Duta lompat ke Persil 140," papar Hutagalung. Persil 140 dimiliki oleh Raja yang haknya dipegang oleh Hutagalug. Saat ini tanah itu menjadi bagian TPU Tanah Kusir.Kok PT Duta bisa lompat persil? Menurut Hutagulung, hal itu melibatkan pejabat tinggi di DKI Jakarta, yaitu Sekwilda dan Walikota Jaksel waktu itu. Bos PT Duta adalah Dasuki Angkosubroto alias Go Swie Kee, yang juga dikenal sebagai bos Gunung Sewu Group.Ketika terjadi lompat persil, Hutagalung belum tahu. Dan pada saat itulah Pemprov DKI Jakarta yang saat itu dipimpin Gubernur DKI Wijoyo Atmodarminto melakukan ruilslag. Pemprov ingin membangun taman makam pahlawan (TMP). Dasuki lantas menawari tukar guling. Dia menawarkan tanahnya yang ada di Tanah Kusir, bersebelahan dengan TPU Tanah Kusir yang sudah berdiri lama. Sebagai gantinya, dia mendapatkan tanah milik negara yang berada di Jalan Kiai Haji Mas Mansyur, sudut Jalan Sudirman, tetanggaan dengan apartemen Sahid Jaya. Ruilslag pun berjalan mulus. Sedangkan lahan 3 hektar di Tanah Kusir lantas disulap menjadi TPU, meleset dari rencana awalnya sebagai TMP.Hutagalung yang diberi kuasa mengelola tanah Raja pun akhirnya kebakaran jenggot. Dia lantas mencari bukti-bukti yang menegaskan tanah itu miliknya. Dia mencari keadilan ke DPRD DKI Jakarta yang menyatakan bahwa tanahnya dijarah. DPRD lantas meminta Pemprov menghentikan pembangunan TPU hingga masalahnya klir. Akhirnya digelarlah rapat-rapat dengan Pemprov DKI Jakarta. Tapi hasilnya nihil.Pria berkacamata itu akhirnya membawa kasus itu ke pengadilan. Dia membawa bukti PBB, dan surat dari BPN. Kemenangan ada di tangannya, baik tingkat pengadilan tinggi pada 1998 maupun Mahkamah Agung pada 2003. Puas mengantongi kemenangan, lalu dia mengajukan surat pencabutan sita jaminan ke PN Jaksel. Seperti diketahui, tanah itu jadi sita jaminan sejak 1996. Pada 21 September 2005, keluarlah surat pencabutan sita jaminan dari PN Jaksel. Hutagalung lantas memberitahu pihak-pihak terkait.Hutagalung sempat memasang papan nama 'Dijual' di tanahnya yang kini sudah menjadi menjadi areal TPU Tanah Kusir dan telah ditanam sejumlah jenazah. Kala itu dia mematok harga Rp 3 juta per/m2 walau akhirnya tidak seorang pun yang menawarnya.Tidak sampai masalah kepemilikan tanahnya. Hutagalung juga melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proses ruislag antara Dasuki dengan lahan negara yang merugikan negara Rp 360 miliar. (gah/fiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads