PPD Minta Penyederhanaan Parpol Hargai Nilai Pluralisme
Senin, 13 Agu 2007 23:14 WIB
Jakarta - Partai Persatuan Daerah (PPD) meminta agar dalam pembahasan paket UU politik, pemerintah dan DPR menghargai nilai-nilai pluralisme. PPD berharap penyederhanaan partai politik tidak mematikan kekuatan politik lainnya."Kita mengimbau semua pihak tidak menggunakan kewenangan atau kekuatan politiknya untuk mematikan kekuatan politik lainnya yang sah melalui mekanisme perundang-undangan demi kemenangan dalam pemilu yang akan datang," kata Ketua Umum DPP PPD Oesman Sapta usai menutup Rapimnas PPD di Hotel Manhattan, Jl Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2007).Menurut Oesman, Rapimnas PPD memberikan perhatian terhadap paket UU politik yang kini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR untuk menentukan tatanan kehidupan politik nasional. Pemerintah, DPR, dan parpol agar memperhatikan kultur politik nasional dan aspirasi masyarakat."Kita minta pembahasan diletakkan dalam kerangka pola pikir obyektif, berwawasan kebangsaan, memelihara dan menghargai nilai-nilai pluralisme," jelas Oesman.Sementara itu Sekjen DPP PPD Adhie M Massardi menambahkan, pihaknya setuju perlunya penyederhanaan parpol, agar kehidupan demokrasi lebih efektif. Namun, proses penyederahanaan parpol ini harus dilakukan secara elegan melalui mekanisme yang sepenuhnya diserahkan kepada rakyat."Itu sepenuhnya diserahkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bukan melalui keputusan politik di jajaran elit semata," ucap Adhie.Ditambahkan Adhie, seluruh elite politik, baik eksekutif, legislatif maupun parpol harus menjunjung tinggi Konstitusi dan berperilaku sebagai negarawan. Termasuk di dalamnya menghormati dan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang membuka peluang bagi calon independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).Sebab menurut Adhie, keputusan MK ini telah menimbulkan ketegangan di sejumlah daerah yang sedang menyelenggarakan Pilkada. Demi keharmonisan politik di daerah, pemerintah, DPR dan pimpinan parpol diminta segera melakukan revisi terbatas UU No. 32/2004 sesuai keputusan MK. "PPD minta dilakukan revisi terbatas UU itu tidak dilakukan secara sepihak karena merupakan domain politik yang memiliki komplekstitas tinggi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan kemasyarakatan terutama di daerah," imbuhnya.
(zal/gah)











































