2 Tersangka Kasus Asabri Resmi Ditahan Kejagung
Senin, 13 Agu 2007 21:23 WIB
Jakarta - Setelah diperiksa selama lebih dari 9 jam, 2 tersangka kasus korupsi PT Asabri, eks Dirut Asabri Mayjen Purn Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo akhirnya resmi ditahan di rutan Kejagung. Sekitar pukul 20.30 WIB, Subarda keluar terlebih dahulu dari Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2007). Wajah pria yang didampingi pengacaranya itu tampak letih. Dia dikawal 7 orang pamdal Kejagung dan 4 aparat polisi.Saat diberondong pertanyaan puluhan wartawan media cetak dan elektronik, Subarda bungkam. Dia bergegas menaiki Toyota Avanza silver bernopol B 1492 WQ yang membawanya ke rutan Kejagung. Mobil itu diikuti Toyota Crown warna hitam bernopol B 495 MK yang ditumpangi ajudan Subarda.Namun rupanya Toyota Crown yang tancap gas itu melaju terlalu kencang, sehingga hampir menabrak seorang polisi yang berjaga di sekitar Gedung Bundar.Polisi yang nyaris ditabrak itu tampak marah dan pun berlari menuju ke mobil polisi dan segera mengejar Toyota Crown. Namun tampaknya hal itu sia-sia karena dia tidak berhasil mendapatkan pengemudi Toyota Crown itu.Sekitar sepuluh menit kemudian, Avanza yang sama menjemput tersangka Henry Leo yang dikawal sekitar 4 orang Pamdal. Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, Henry hanya menyunggingkan senyum tanpa berkata apa-apa."Malam ini klien kami menginap di hotel bintang seratus Kejagung," kata pengacara Subarda, Anindyo Darmanto.
(fiq/gah)











































