Dephan: Pengembalian Dana Asabri Diserahkan Melalui Hukum
Senin, 13 Agu 2007 18:04 WIB
Jakarta - Departemen Pertahanan (Dephan) menyerahkan penyelesaian kasus dana tabungan prajurit yang melibatkan pengusaha Henry Leo dan mantan pejabat Asabri Brigjen Purn Subarda Midjaja melalui proses hukum. Begitu juga dengan pengembalian aset dana prajurit Rp 150 miliar dan aset yang belum terklarifikasi. "Harapan kita proses hukum bisa menclearkan persoalan yang sebenarnya. Penyelesaian secara hukum lebih baik," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dephan) Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin yang ditemuai wartawan di Kantor Departemen Pertahanan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/8/2007).Sjafrie menjelaskan, proses hukum yang sekarang dilakukan tersebut tidak untuk menekan atau menjatuhkan siapa pun. Yang paling penting bagi Dephan bagaimana kesejahteraan prajurit tetap tercapai tanpa ada pelanggaran hukum tertentu."Pengajuan proses hukum bukan untuk menekan atau merugikan siapa pun. Tapi, bagaimana apa yang kita harapkan bisa terealisasi yakni kembalinya uang prajurit," jelas Sjafrie. Diakui Sjafrie, dalam kasus ini sudah ada upaya pengembalian dana prajurit tersebut melalui dua bentuk. Pertama, dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 150 miliar. Kedua, dalam bentuk aset tidak bergerak yang ditaksir kurang lebih Rp 250 miliar.Hanya saja, terang Sjafrie, aset yang tidak bergerak ini belum bisa ditentukan nilai pastinya oleh Dephan. Sebab, aset-aset tersebut masih dikuasai sepenuhnya atas nama Henry Leo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejakasaan Agung. "Yang sudah terverifikasi masih lokasinya, belum status kepemilikan dan nilainya. Kita tidak boleh gegabah. Misalnya aset kita ambil, ternyata kalau ada yang punya, kan sulit. Makanya aset itu belum dalam penguasaan Dephan," ujar Sjafrie lagi.
(zal/asy)











































