PD Ingin Dukungan 7,5% Sebagai Syarat Calon Independen

PD Ingin Dukungan 7,5% Sebagai Syarat Calon Independen

- detikNews
Senin, 13 Agu 2007 17:07 WIB
Jakarta - Partai Demokrat (PD) menginginkan angka 7,5 persen dari jumlah penduduk sebagai syarat bagi calon independen yang akan bertarung dalam Pilkada. Hal ini akan diperjuangkan dalam revisi UU 32/2004."Itu agenda yang akan kita dorong dalam revisi UU 32/2004 di DPR," kata Ketua DPP Partai Demokrat bidang politik Anas Urbaningrum usai sebuah diskusi tentang calon independen di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, Senin (13/8/2007).Angka 7,5 persen, menurut Anas, merupakan angka yang tidak terlalu tinggi, tapi juga tidak terlalu rendah. Karena dalam putusannya, MK menyebutkan syarat calon independen tidak boleh lebih berat dari syarat calon yang melalui partai."Sesuai dengan prinsip keseimbangan jumlah ini tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan karena kita ingin calon independen harus menunjukkan kapasitas mereka dengan basis dukungan masyarakat. Selain itu untuk mencegah sembarangan orang mencalonkan diri," urai mantan anggota KPU ini.Dalam kalkulasi PD, dengan syarat 7,5 persen, maka jumlah maksimal pasangan yang akan bertarung dalam sebuah pilkada hanya sekitar 13 pasangan. "Bila calon terlalu banyak, maka kerja KPUD amat berat, KPUD bisa overload," ujar Anas.Anas juga membantah tudingan bahwa parpol-parpol anti calon independen. Karena selama ini dalam berbagai pilkada yang sudah dilaksanakan, banyak partai yang mencalonkan orang non parpol. "Contohnya dalam pilkada DKI, Partai Demokrat mencalonkan Fauzi Bowo yang bukan orang partai," pungkasnya. (bal/asy)


Berita Terkait