SBY Diminta Keluarkan Keppres 4 Deputi Pemprov DKI Jakarta
Senin, 13 Agu 2007 16:10 WIB
Jakarta -
Presiden SBY diminta segera mengeluarkan Keppres yang mengatur 4 deputi dalam sistem pemerintahan di DKI Jakarta. Tanpa Keppres itu, UU Ibukota DKI Jakarta tidak akan bisa berjalan."Pemerintah harus segera keluarkan Keppres setelah UU ini diberlakukan. Kalau tidak, 4 deputi ini hanya akan menjadi wacana," kata Direktur Eksekutif Metropolitan Cabin for Watch and Empowerment, Amir Hamzah, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (13/8/2007).Amir mengatakan, UU tentang Ibukota baru akan diberlakukan 15 Agustus mendatang. Dalam UU itu dinyatakan sebanyak-banyaknya gubernur didampingi 4 deputi. Namun hal itu bukan harga mati.Jumlah deputi bisa saja 1, 2 atau 3 orang. Namun seluruhnya merupakan PNS yang diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur."Tapi tugas pokok dan fungsi serta tata cara mengusulkan deputi harus diatur dalam Keppres, karena itu kita harapkan pemerintah keluarkan Keppres setelah UU ini diberlakukan," katanya.Amir mengatakan, sebenarnya ada dua alternatif siapa yang menunjuk 4 deputi itu. Pertama, jika Keppres itu diterbitkan sebelum dilantiknya gubernur baru, maka penunjukan deputi dilakukan gubernur lama, yakni Sutiyoso.Kedua, jika penunjukan dilakukan setelah pelantikan, maka gubernur yang baru yang mengusulkannya ke presiden."Tapi menurut saya lebih bagus deputi ini ditunjuk sebelum pelantikan supaya gubernur yang baru lebih fokus pada tugas-tugas pokoknya," kata Amir.Tugas pokok yang dimaksud, kata dia, penyampaian RAPBD kepada DPRD, dan penyampaikan visi misi yang tercakup dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).RPJMD ini menurut UU 32/2004 harus diserahkan segera kepada DPRD dua bulan setelah pelantikan. "Jadi kalau gubernur yang baru disibukkan dengan penunjukan 4 deputi, dua tugas pokok ini lambat dilakukan," ujarnya.
(umi/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
