Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jakut, Sabu hingga Pod Disita

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jakut, Sabu hingga Pod Disita

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 17 Okt 2025 22:16 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pria H (31) dan wanita E (51) yang merupakan pengedar narkotika di Jakarta Utara (Jakut). Sabu seberat 1,8 kg hingga 3 buah cartridge pod mengandung zat etomidate disita.

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin GM mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan terhadap H dan E dilakukan pada Kamis (16/10), pukul 12.00 WIB, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kami berhasil mengamankan 2 tersangka inisial H dan E di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram, enam butir ekstasi, dan tiga cartridge vape yang mengandung narkotika," ujar Abdul Muchzin kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, keduanya ditangkap di depan sebuah minimarket Jalan Pulau Putri, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia menyebutkan, dari hasil interogasi dan pendalaman keduanya, tidak ada lagi barang bukti narkotika lainnya dari yang telah diamankan.

"Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa tidak ada lagi narkoba yang tersimpan di tempat lain," jelas Abdul Muchzin.

ADVERTISEMENT

Keduanya pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini tengah menjalani penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Tonton juga video "Ammar Zoni Masuk Kategori Tahanan High Risk, Apa Artinya?" Di sini:
(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads