MA Tolak Niat KY Beri Penghargaan Hakim Berprestasi

MA Tolak Niat KY Beri Penghargaan Hakim Berprestasi

- detikNews
Senin, 13 Agu 2007 15:58 WIB
Jakarta - Niat Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan penghargaan kepada hakim yang dinilai berprestasi kandas. MA melarang hakim untuk menerima penghargaan karena melanggar kode etik.Larangan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan usai menghadiri peresmian Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/8/2007). "Kalau Presiden yang memberikan penghargaan, nggak apa-apa, karena dia kan kepala negara. Ini beda. Kepala negara itu bapak bangsa. Selain itu, yang boleh memberikan penghargaan adalah MA sebagai institusi hakim," kata Bagir.Untuk dapat memacu kinerja hakim, imbuh Bagir, cukup dengan menaikkan gajinya. "Kalau mendapatkan penghargaan, itu kan melanggar kode etik yang tidak membenarkan hakim menerima penghargaan. Kan itu merupakan etika umum di mana saja," tutur dia.Pemberian penghargaan kepada hakim selain oleh MA dan Presiden, lanjut Bagir, dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hakim akan menjatuhkan putusan yang populis."Bisa saja kan putusan hakim berubah-ubah. Barangkali hari ini keputusannya kita hargai, lima tahun kemudian kita katakan keputusannya nggak betul. Maka hindari saja hakim dari hal-hal yang sifatnya seperti itu," tegasnya.Ketika ditanya mengenai menaikkan gaji hakim apakah akan mengurangi mafia peradilan, Bagir juga tidak dapat menjaminnya. "Ya mestinya. Ya kalau nggak ada, neraka kosong," candanya. (nwk/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait