Nazaruddin Tak Dapat Grasi 17-an

Nazaruddin Tak Dapat Grasi 17-an

- detikNews
Senin, 13 Agu 2007 15:46 WIB
Jakarta - Nazaruddin Syamsuddin cs hingga kini belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan grasi pada 17 Agustus nanti. Berarti para mantan anggota KPU itu belum bisa menghirup udara bebas tahun ini. Permohonan resmi pada Kepala Negara agar diberikan grasi bagi mereka, justru diajukan pimpinan KPU. Bukan dari terpidana bersangkutan, sebagaimana syarat dalam ketentuan berlaku. "Bukan Presiden tidak mau memproses, tapi sejauh ini belum ada permintaan langsung dari yang bersangkutan," kata Mensesneg Hatta Rajasa, di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/8/2007). Ia menjelaskan, untuk mendapatkan grasi maka permohonannya harus diajukan oleh pihak terpidana. Bisa oleh terpidana langsung atau melalui pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya. Terikat pada ketentuan tersebut, maka Presiden SBY tidak punya kewenangan untuk memproses permohonan dari pimpinan KPU. Sebab permohoan itu sendiri bukan atas kuasa dari Nasaruddin Sjamsuddin, Daan Dimara, Rusadi Kantaprawira, Mulyana W. Kusuma dan Safder Yusaac. "Saya sendiri sudah berkomunikasi dengan Bu Chusnul Mar'iyah. Beliau mengatakan mereka (mantan anggota KPU di penjara) belum mengirim permohonan," tambah Hatta. (lh/nrl)


Berita Terkait