Jeda Pilkada Solusi untuk Polemik Calon Independen

Jeda Pilkada Solusi untuk Polemik Calon Independen

- detikNews
Senin, 13 Agu 2007 15:06 WIB
Jakarta - Demi menghindari polemik dan kontroversi seputar calon independen pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah disarankan membuat keputusan untuk menghentikan sementara atau melakukan jeda semua proses pilkada yang akan berlangsung hingga akhir 2007."Lebih baik pemerintah melakukan jeda pilkada daripada timbul konflik di masyarakat," usul Direktur Eksekutif CETRO Hadar Nafis Gumay usai sebuah diskusi tentang calon independen di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Senin (13/8/2007).Menurut Hadar, hal itu lebih dapat diterima semua pihak karena usulan penerbitan Perpu telah menimbulkan perdebatan baru. "Kalau kita menunggu revisi UU 32 juga masih lama. Sementara aturan pelaksanaan untuk calon independen sangat mendesak," kata Hadar.Hingga akhir 2007, CETRO mencatat ada kurang lebih 14 pilkada baik pemilihan gubernur atau bupati dan walikota yang akan dilaksanakan. "Jika semua itu dilaksanakan maka potensi konflik yang akan timbul di masyarakat tinggi. Pilkada-pilkada yang berlangsung bisa digugat karena cacat hukum. Syukur-syukur kalau cuma digugat, bagaimana kalau terjadi kerusuhan," cetus dosen sosiologi UI itu.Meski begitu, jika usulan jeda pilkada dilakukan, Hadar mengatakan pemerintah harus menyiapkan pejabat pelaksana tugas di sejumlah daerah untuk menggantikan sementara kepala daerah yang masa tugasnya berakhir."Tapi mereka tidak boleh terlalu lama karena nantinya akan menimbulkan ketidakpastian pemerintahan juga," ungkap Hadar. Ditambahkan dia, lambatnya proses revisi UU 32/2004 karena selain DPR lebih memprioritaskan pembahasan paket RUU politik, Hadar menduga ada agenda-agenda dari sejumlah parpol yang dengan sengaja memperlambat revisi."Parpol-parpol berkepentingan mengamankan calon-calon mereka di daerah. Kalau revisi dilakukan dan aturan pelaksana calon independen dikeluarkan, maka peta kekuatan di masing-masing daerah akan berubah," sebut Hadar."Apa sulitnya sih menyiapkan sebuah aturan pelaksanaan untuk calon independen. Kan sudah ada contohnya di Aceh," tandasnya. (bal/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads