DPR-Pemerintah Bertemu 22 Agustus Bahas Calon Independen
Senin, 13 Agu 2007 14:54 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka jalan bagi munculnya calon independen dalam pilkada. Namun tersisa masalah, mana peraturan yang mengaturnya?Untuk itu, pemerintah atau DPR seharusnya segera menyiapkan aturan itu. Pemerintah pun mengajak DPR melakukan rapat konsultasi yang rencananya digelar 22 Agustus 2007 mendatang untuk membahasnya."Jadi tanggal 22 kita konsultasi. Pemerintah sudah siap, DPR juga siap," cetus Mensesneg Hatta Rajasa usai peresmian Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2007).Rapat itu akan membahas siapa inisiator untuk merevisi UU 32/2004 tentang Pemda. Pemerintah berpendapat, calon independen tidak memerlukan Perpu, cukup dengan merevisi sejumlah pasal UU Pemda itu."Tidak banyak kok pasalnya (yang diubah). Hanya beberapa pasal saja yang mengenai calon independen. Yang lain tidak akan diubah," kata Hatta.Hatta menegaskan, pemerintah sangat mendukung putusan MK yang menyetujui adanya calon independen dalam pilkada itu. Namun Hatta belum dapat memastikan, kapan peraturan untuk mengatur calon independen itu akan selesai."Kita usahakan selesai 2007 ini. Ini sangat tergantung pembahasan dengan DPR nanti. Ya, secepatnyalah. Saya tidak tahu kapan," tandas Hatta.
(aba/nrl)










































