Eks Pejabat BPPN & Depkeu Diminta Penuhi Panggilan Kejagung
Senin, 13 Agu 2007 14:51 WIB
Jakarta -
Kejagung mengimbau eks pejabat BPPN dan Depkeu memenuhi panggilan tim penyidik BLBI. Kedatangan mereka diperlukan supaya penanganan kasus tersebut menjadi jelas."Kami telah jelaskan pada semua pihak, jika kasus ini ingin diselesaikan secara hukum, maka dimohon hadir," cetus Jampidsus Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (13/8/2007).Dia menyatakan, ketidakhadiran pihak-pihak yang akan dimintai keterangan adalah salah satu kendala tersendiri dalam menangani kasus BLBI. Meskipun datang, mereka seringkali tidak membawa data-data atau bukti yang dipesan tim penyidik. "Padahal Bapak Jaksa Agung telah bicara dengan Menkeu, BPK dan BPKP, semua menyatakan akan membantu. Tapi pada kenyataannya seperti itu," imbuh Kemas.Menurut Kemas, dalam UU 31 tahun 1999 mengenai Tipikor, terutama pasal 21, disebutkan bagi siapa yang dianggap menghalangi penyidikan dan pemeriksaan dalam perkara koprupsi, maka dapat dikenai sanksi hukum."Kami memang belum melakukan upaya paksa, tapi kami mohon kalau dipanggil aparat Kejagung, wajib datang dan berikan keterangan seperti apa adanya," kata dia.Apakah Kejagung juga akan memanggil obligor pengemplang BLBI? Kemas menyatakan, tim penyidik belum sampai ke tahap itu. Namun jika diperlukan, para obligor itu akan dipanggil.
(umi/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































